Menu

Dark Mode
Hadir untuk anak anak Indonesia Konser Amal Nurul Fikri Islamic School Himpun Donasi Setengah Miliar Lebih untuk Palestina Kegiatan Pengabdian Masyarakat Universitas Gunadarma untuk Kader Posyandu di Desa Rawapanjang untuk Program Penanganan Stunting Kegiatan Pengabdian Masyarakat Universitas Gunadarma untuk Kader Posyandu di Desa Rawapanjang untuk Program Penanganan Stunting KEGIATAN ABDIMAS DI MTS AL AMANAH PTA 2024/2025 Aleg FPKS Ade Firmansyah peringatkan potensi masalah terkait Mandatory Spending Dana Rp300juta per RW dalam Panduan Musrenbang RKPD Depok 2026

Terkini

11 Kecamatan Siap Gelar Gebyar Akta Gratis

badge-check


					11 Kecamatan Siap Gelar Gebyar Akta Gratis Perbesar

Depoknews.id, Depok – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, mengatakan tahun 2017 ini akan mengadakan gebyar pelayanan akta kelahiran cuma-cuma alias gratis.

Kegiatan tersebut direncanakan bakal dilaksanakan di 22 kelurahan dari 11 kecamatan yang berada di Kota Depok.

“Gebyar pelayanan administrasi kependudukan berupa akta kelahiran gratis, dilaksanakan di kantor kelurahan masing-masing,” terang Sekretaris Disdukcapil Kota Depok, Eri Sumantri.

Gebyar akta kelahiran gratis ini, sekaligus sebagai bentuk kepatuhan Pemkot Depok terhadap peningkatan target jangkauan kepemilikan akta kelahiran bagi warganya. Khususnya bagi yang berusia 0 hingga 18 tahun.

“Untuk gebyar akta kelahiran esok memang khusus untuk usia 0 sampai 18 tahun, sedangkan bagi yang lebih dari 18 tahun silakan mengurus langsung ke kantor Disdukcapil. Kami akan tetap membuatkannya,” katanya.

Dirinya juga mengatakan, untuk kelurahan pertama akan dilakukan pada 27 Januari 2017 esok hari, dengan mendatangi Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji. Untuk warga yang ingin mengurus akta kelahiran bisa melampirkan Kartu Keluarga, KTP Orangtua, KTP Saksi, serta surat keterangan dari bidan, klinik, atau rumah sakit.

Ia juga mengungkapkan, pembuatan akta kelahiran ini juga diperuntukkan bagi anak yang berstatus sebagai anak di luar nikah. Nantinya akta kelahiran yang dibuatkan akan dicantumkan hanya nama ibunya saja. Namun, apabila ke depan ingin ditambahkan nama sang ayah, bisa dilakukan asalkan orangtuanya sudah melakukan isbat nikah terlebih dahulu.

“Intinya semua anak punya hak untuk memiliki akta kelahiran. Termasuk yang lahir di luar nikah. Mereka juga wajib punya akta kelahiran, tapi memang tidak ada nama ayah. Karena mungkin saja dahulu hanya nikah sah secara agama saja. Nah, kalau ingin ditambah nama ayahnya, orangtua harus disahkan dulu pernikahannya, lewat isbat nikah sehingga memiliki buku nikah yang sah,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

Jaga Aliran Air, PDAM Tirta Asasta Bakal Bangun Reservoir

3 February 2021 - 06:36 WIB

Kabar Baik Akhir Januari Kemarin Skor Penanganan Covid-19 di Kota Depok Beresiko Sedang

3 February 2021 - 06:34 WIB

Soal Begal Payudara di Tapos, Ini Kata Kepala DPAPMK

3 February 2021 - 06:31 WIB

Ini Pesan Hardiono Usai Pensiun Sebagai Sekda Kota Depok

3 February 2021 - 06:27 WIB

Selain Minta Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan, DPUPR Juga Terjunkan Alat Berat dan Satgas

3 February 2021 - 06:24 WIB

Trending on Terkini