182 Pencari Suaka Berada di Depok

DepokNews–Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara sebagai pencari suaka di Kota Depok, Jawa Barat.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok Sukri Martin tersebar di 11 kecamatan yang ada di kota tersebut.

“Para pengungsi ini tidak ditampung, mereka pengungsi mandiri yang terdata. Mereka ini masih dalam pengawasan IOM (International Organization for Migration),” kata Sukri saat ditemui pada kegiatan HUT Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok ke 11 pada Rabu (31/7).

Sukri menyebutkan, dari 182 para pencari suaka paling banyak bertempat tinggal di Kecamatan Beji sebanyak

47 orang pengungsi dan Pancoran Mas serta Kecamatan Sawangan masing-masing terdapat 42 orang.

Sisanya di Cilodong 25 orang, Bojongsari 18 orang, Sukmajaya 7 orang, dan satu orang di Cimanggis.

Menurut dia, jumlah pengungsi terbanyak berasal dari Afghanistan, yakni 86 orang, dan Yaman 60 orang.

“Ada juga dari Iran sebanyak 18 orang, Irak 9 orang, Ethopia 4 orang, Ghana 2 orang, serta Mesir, Kongo, dan Pakistan masing-masing satu orang,”katanya.

Sukri Martin menambahkan, para pengungsi ini terpantau Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, karena setiap ada perubahan domisili dan perubahan sipil mereka wajib melapor.

Lebih lanjut Sukri menjelaskan, mereka merupakan para pengunsi murni dan hanya bertempat tinggal sementara di Kota Depok dan akan dikirim ke negara ke tiga.

“Mereka stay di Depok tujuanya hanya menunggu daftar ke negara ke tiga. Tergantung negara yang dituju biasanya seperti ke negara Eropa dan Australia,” jelasnya.

Prihal berapa lama tinggal di Kota Depok Sukri menegaskan tidak bisa ditentukan akan dikirim ke negara ketiga.

Ia melanjutkan, para pengungsi ini yang menunggu untuk dikirim ke negara ketiga ada yang satu bulan, dua bulan, dan ada juga dua tahun yang belum berangkat.

“Ada yang dua tahun belum berangkat, itu tergantung negara yang dituju, kapan berangkatnya. Mungkin kouta kali ya,” katanya.

Para pencari Suaka atau pengungsi ini tambah dia, tidak boleh beraktifitas seperti kerja, menikahi orang Indonesia, dan lainya.

Mereka hanya boleh menunggu untuk dikirim ke negara ketiga yang dituju.

Proses pengiriman ada di United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Kalau Kantor Imigrasi hanya pengawasan, mereka warga asing yang dilindungi Undang-Undang Dasar.

Berdasarkan informasi para pengunsi ini kata dia, beraneka raga. Seperti konflik kekerasan antar suku, dan lainya.

“Untuk memenuhui kebutuhanya mereka mendapatkan kiriman uang dari keluarganya yang berada di negara asal atau mereka membaaa modal sendiri,” pungkasnya.