Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Metro Depok

DPMPTSP Gencar Awasi Bangunan di Depok yang Melanggar Perizinan di Awal

badge-check


					DPMPTSP Gencar Awasi Bangunan di Depok yang Melanggar Perizinan di Awal Perbesar

DepokNews- Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Depok Yulistiani Mochtar mencatat ada beberapa bangunan ketika saat mengajukan perijinan namun kenyataannya kini melanggar ijin awal.

“Yang agak dilanggar misalnya harusnya ada pengolahan sampah namun kenyataannya ketika ditemukan di lapangan tidak ada. Kemudian misalnya untuk ruko harusnya 2 persennya itu untuk UMKM tapi dibuat yang lain,” jelasnya.

Menurutnya perijinan yang sudah keluar harus sesuai dengan pembangunan di lapangan. “Nanti disesuaikan dan dimonitoring oleh pengawasan perijinan,” katanya.

Ia mengungkapkan dua persen dari ijin bangunan misalnya ijin toko hotel Di minta sediakan dua persen. “Dua persen itu untuk yang komersil. Contohnya toko hotel diminta sediakan 2 persen untuk tempat yang ada retailnya,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan pemantauan dilakukan kepada siteplan saat mereka melakukan perijinan. “Kalau hotel-hotel yang ada sekarang belum tahu ya. Tapi kalau bangunan yang sudah jadi dihimbau untuk menyediakan yang dua persen itu dan yang baru kami wajibkan,” tambah Yulis.

Dia mengatakan jika terbukti ada bangunan yang tak berijin hal tersebut kewenangan Satpol PP.

Ke depan pihaknya akan membentuk tim pengawasan dengan melibatkan unsur kelurahan.

“Anggota tim pengawasan baru ada kabid dan seksi satu. Nantinya dilibatkan pihak kelurahan untuk melakukan pengawasan. Kami akan buat tim jadi pihak kelurahan juga dilibatkan,” terangnya.

Dia memaparkan untuk mengajukan ijin usaha ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Antara lain siteplan,HO, IPR, IMB.

“Perijinan semua sudah satu pintu kesini. Tapi ada beberapa OPD yang stafnya nggak biza kami tarik kesini. Seperti Dinas Kesehatan, jadi masih lintas saja. Kalau ditanya kekurangan staf itu pasti. Idealnya satu staf megang satu kecamatan,” tutupnya.(mia/ruli)

Facebook Comments Box

Read More

Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap

19 December 2024 - 15:31 WIB

Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka

13 December 2024 - 20:32 WIB

PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi

13 December 2024 - 10:50 WIB

Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

8 December 2024 - 16:38 WIB

Diamanahkan Kembali Sebagai Wakil Rakyat, Hafid Nasir: Semoga Terwujud Kelurahan Depok Jaya Bebas Banjir

8 December 2024 - 16:36 WIB

Trending on Ragam