DepokNews- Banyaknya spanduk dan reklame liar tak berijin yang terpasang di jalan terus ditertibkan oleh Satpol PP Kota Depok, karena melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Selain itu keberadaan spanduk liar tersebut juga dirasakan merusak keindahan visual kota.
“Keberadaan spanduk ini juga dirasa membahayakan bagi pengguna jalan yang melintas, untuk itu kami terus berupaya untuk menertibkannya,” ujar Kasatpol PP Kota Depok, Dudi Miraz.
Dirinya mengatakan setiap harinya tim satgas Pol PP terus menyebar di wilayah timur dan barat untuk melakukan pengawasan dan juga penertiban spanduk serta reklame liar tersebut. Total ada delapan mobil operasional yang setiap hari bertugas menyebar ke lapangan.
“Selain itu kami juga koordinasi dengan satgas di tiap kecamatan. Selain spanduk dan reklame, mereka juga mengawasi keberadaan bangli atau pembangunan yang belum memiliki ijin,” katanya.
Dirinya mengatakan bahwa biasanya pemasangan dilakukan dini hari sehingga terhindar dari pengawas petugas. Bukan cuma Margonda, beberapa lokasi favorit pemasangan reklame bermasalah itu terdapat di Jalan Raya Bogor dan Sawangan.
“Perhari itu bisa ada ratusan yang kita tertibkan, walaupun sekarang jumlahnya menurun tapi tetap saja tingkat kesadaran mereka masih kurang,” tambahnya.
Dirinya mengatakan bahwa pihaknya juga mengundang para pemasang spanduk dan reklame tersebut dan diberikan pengertian kepada mereka. Dengan begitu diharapkan mereka bisa lebih memiliki kesadaran untuk tidak mengulangi hal tersebut.
“Jangan sampai setiap hari kita nurunin, tapi tidak ada penjelasan dan edukasi. Makanya saya undang mereka untuk meningkatkan kesadaran,” tutupnya.(mia)