Menu

Dark Mode
Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan Penjualan Berbasis Nilai dan Etika: Membangun Masa Depan Berkelanjutan bersama PT Karya Rappo Indonesia Hyundai Luncurkan New Creta N Line di Bogor, Hadirkan Fitur Sporty dan Futuristik Kelas Perdana Affiliate Synergy WW di Depok, Membludak! Yuk Kenali Siklus & Jenis Penjualan anda Jika Ingin Sukses “Bukan Sekadar Angka: Menyusun Skema Kompensasi yang Menguatkan Motivasi”

Kriminal

Kuli Bangunan Ini Nekat Curi Motor Demi Beli Sabu

badge-check


					Kuli Bangunan Ini Nekat Curi Motor Demi Beli Sabu Perbesar

DepokNews – Dua pelaku pencurian sepeda motor yakni Marijal Effendi alias Bule dan Fahrijal alias Buyung berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek BojongGede. Salah satu pelaku bernama Bule bahkan merupakan residivis kasus jambret. Bule juga mengaku dirinya nekat mencuri sepeda motor lantaran keinginannya untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Penangkapan ini berawal dari laporan korban bernama Erwin Amril jika sepeda motornya hilang usai di parkir di sebuah bengkel motor Setia yang berlokasi di Pasar Lama Bojong Gede. Itu kejadian Kamis tanggal 2 Februari. Korban memarkir dalam keadaan terkunci stank kemudian meletakan kunci kontak diatas etalase bengkel,” ujar Kapolsek Bojong Gede Kompol Siswanto.

Ia menambahkan korban berencana akan membeli makan dan mengambil motor nya. “Setelah dia mau ambil kunci, udah nggak ada di etalase. Motor nya juga raib. Korban sudah mencari namun akhirnya melaporkan ke kami tanggal 14 Februari kemarin,” terangnya.

Dirinya menjelaskan setelah Tim buser bergerak ditemukan motor korban Yamaha Mio ada di rumah pelaku bernama Bule.

“Kalau dilihat dari pengakuan nya yang baru sekali mereka belum bisa dikatakan sindikat. Motif pelaku bernama Bule nyuri motor karena dia pemakai narkoba. Sudah tiga bulan dia konsumsi itu, karena gak punya uang buat beli sabu, dia nekat curi motor terus dijual ke temannya bernama Buyung seharga Rp 1 juta,” paparnya.

Untuk saat ini pihaknya baru mengenakan pasal 363 tentang pencurian. “Belum dikenakan pasal narkoba karena kami masih kembangkan. Pelaku ini kenal yang jual siapa dan akan dikembangkan,” ucapnya.

Kapolsek menambahkan saat mencuri, pelaku Bule tidak mengonsumsi narkoba. “Dia ini residivis kasus penjambretan pernah di penjara di Paledang selama 1 tahun 2 bulan. Kalau untuk yang sekarang ancaman hukuman nya tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu pelaku, Bule mengatakan dirinya nekat mencuri karena ingin beli sabu. “Saya pake sabu sudah tiga bulan. Pake nya sendiri. Biasanya beli Rp 200 ribu per paket,” katanya.

Ia mengaku baru satu kali mencuri sepeda motor. “Nggak pernah ngambil di tempat lain. Motor dijual di Bojong Gede harganya Rp 1 juta. Hasil jualnya buat beli sabu dan buat makan, “tutup kuli bangunan tersebut.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Polres Depok Bekuk Spesialis Pencurian di
Rumsong, Satu Malam Gasak Dua Rumah Sekaligus

2 December 2022 - 16:39 WIB

Tim Jaguar Polres Metro Depok Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencuri Motor

13 October 2020 - 06:25 WIB

Tawuran Antar Kampung Terjadi, Seorang Remaja Kritis Akibat Disabet Sajam

28 July 2020 - 11:14 WIB

Dua Remaja di Kawasan Sukmajaya Tertangkap Tangan Saat Curi Burung Love Bird

28 July 2020 - 10:59 WIB

Trending on Kriminal