DepokNews- Dua pencuri motor di Depok didor saat beraksi di Sukmajaya, Depok. Mereka adalah AA (44) dan AR (36). Keduanya dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat ditangkap. Mereka ditangkap juga bersama satu rekannya yaitu S (42).
Kapolsek Sukmajaya Depok Kompol Kompol I Gusti Bronet mengatakan, pihaknya menerima laporan pencurian mobil di Jalan Merdeka, Sukmajaya, Depok. Korban bernama Corles Ahliwela (43) yang kehilangan mobil Toyota Avanza putih B 1072 EKW. Mobil diparkir di pelataran halaman parkir Yayasan Ibnu Hajar Cendikiya, Jalan Merdeka RT 04/28, Abadijaya, Sukmajaya Kota Depok.
“Mereka diamankan setelah kami menerima laporan. Kita periksa saksi dan mengikuti jejak alat pelacak GPS,” katanya.
Mereka ditangkap kurang dari 12 jam. Kawanan ini dikenal sadis saat beraksi. Mereka tidak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam. Kawanan ini juga menakuti korban dengan senjata air guns jenis FN yang selalu dibawa para pelaku.
“Hasil keterangan pelaku sudah tiga kali mencuri mobil salah satunya mobil box dan duanya lagi Toyota Avanza sama Xinea dijual perunit sama penadah S, DPO, seharga Rp 25 juta,” ungkapnya.
Mereka selalu berbagi peran saat beraksi. S berperan sebagai pemetik. Dia hanya membutuhkan waktu selama 15 menit untuk dapat mencuri.
“Para pelaku ini telah mahir dalam mencuri mobil, hal ini ditambah dengan penyitaan alat barang bukti berupa bor genggang dan kunci letter T untuk merusak kunci stang sama pintu menggunakan bor,” tukasnya.
Pihaknya sudah menyita mobil avanza korban, kunci letter 2 buah, anak kunci 9 buah, 10 bor listrik gagang tangan, belati, pistol air gun jenis FN, dan peralatan buat ganti plat nomor palsu.
“Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 jo UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang pencurian berat dan pembawaan senjata tajam ancaman diatas 7 tahun,” tutupnya.(mia)