DepokNews — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan untuk memperoleh input peserta didik sebagaimana standar yang diperlukan oleh setiap satuan pendidikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan diatur bahwa pengelolaan pendidikan menengah, merupakan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi.
Penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) Tahun Pelajaran 2017/2018, merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Informasi terkait PPDB Oline selengkapnya bisa klik di :
PORTAL PPDB JAWA BARAT