Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Polisi Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri Soal Ahmadiyah

badge-check

DepokNew — Pemerintah kota Depok dan Polresta Depok melakukan penyegelan kembali markas Ahmadiyah di kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawanga.

Kapolresta Depok Kombes Hery Heriawan di kantor Balaikota pada Minggu (3/4) mengatakan Kepolisian mengimbau warga Depok tidak main hakim sendiri soal keberadaan Ahmadiyah.

Dia mengatakan pihak Kepolisian berada di tengah-tengah masyarakat untuk menjaga iklim kondusifitas dan tidak boleh ada kekerasan terhadap temen-teman yang minoritas termasuk​ Ahmadiyah.

Herry menjelaskan penyegelan kembali dilakukan atas dasar laporan dari satpol PP tentang pengerusakan segel di markas Ahmadiyah. Polisi mengamankan barang bukti pecahan kayu yang ditemukan di sekitar lokasi.

“Menindaklanjuti hal tersebut satpol PP membuat laporan polisi tentang pasal 170 melakukan pengerusakan bersama-sama dan pasal 232 kita penyidik mempunyai kewajiban mendatangi TKP dan didapat tempat itu memang sudah dibuka dan teman dari satpol PP memasang kembali,” ujarnya.

“Demi kepentingan penyidikan kita dari kepolisian mengumpulkan barang bukti untuk penyidikan, kita kumpulkan kayu digunakan sbgai segel atau palang yg kmdian dirusak yang ada disekitar situ,” kata dia.

Selain itu polisi juga mengamankan decoder cctv yang ditemukan di rumah salah seorang ustad Ahmadiyah. Herry menepis anggapan bahwa kepolisian telah menggeledah masjid.

“Ini yang harus diluruskan, tentang kita lakukan penggeledahan di masjid,  sebenarnya bukan di masjid tetapi di markas Ahmadiyah di salah satu rumah, rumahnya ditinggali ustadz Farid, dimana ditaruh decoder tersebut, itu adalah markas jamaah Ahmadiyah di Indonesia, jadi itu adalah kegiatan penyidikan dari perkara yang dilaporkan dari Satpol-PP,” ujarnya.

“Ternyata di situ ada cctv, ada decoder kita bawa ke kantor, itu upaya penyidikan dan dilindungi oleh KUHAP dan undang-undang kepolisian Nomor 2 tahun 2002,”katanya

Facebook Comments Box

Read More

Kolaborasi K3S Negeri dan Swasta, Pengawas Pembina SD Cimanggis Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

25 May 2026 - 16:14 WIB

Petugas SPPG di Depok Dilatih Pencegahan dan Penanganan Kebakaran 

25 May 2026 - 10:34 WIB

Lewat VokHumFest 2026, Mahasiswa Vokasi UI Perkuat Branding UMKM Warung JBE Dengan Booth Interaktif

25 May 2026 - 04:13 WIB

Polres Metro Depok Canangkan Gerakan Jaga Jakarta Bersih

23 May 2026 - 13:06 WIB

Ketua DPD PKS Kota Depok Takziah ke Rumah Almarhum Ustadz Amrul Nurdin

23 May 2026 - 11:46 WIB

Trending on Ragam