DepokNews — Hasil rapat bersama antar BAZNAS kota Depok dengan MUI Kota Depok, Setda, Kabag Sos, Disperindag, dan Kemenag sudahdiputuskan bahwa zakat fitrah di wilayah Depok tahun 2017/1438 H. adalah Rp. 27.500,- (duapuluh tujuh ribu limatatus Ripiah) perjiwa.
Hal tersebut dituturkan langsung oleh Ketua Baznas Kota Depok KH. Encep Hidayat di Depok kepada Tim depoknews.id, beberapa waktu yang lalu
“Melalui rapat gabungan ini kami memutuskan bahwa zakat fitrah di wilayah Depok sebesar Rp27.500 perjiwa,” ujar KH. Encep.
Baznas akan terus melakukan sosialisasi semangat zakat ke seluruh dinas di Pemerintah Kota Depok dan masih banyak yang belum memahami arti zakat secara utuh. Untuk itu Baznas juga akan gencar memberikan pemahaman terkait zakat, infaq dan sedekah.
“karena sudah menjadi kewajiban kami, dabmn Zakat hukumnya wajib sebagaimana shalat lima waktu. Oleh karena itu, diimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya agar dapat berzakat sebab melalui zakat kita bisa membantu masyarakat lain yang lebih membutuhkan,” pungkasnya. (Meida)
Facebook Comments Box