Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Kriminal

Pencuri Spesialis Ranmor Dibekuk di Bojongsari Depok

badge-check

DepokNews–Pelaku spesialis pencuri motor berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polsek Sawangan di Jalan Terusan H.Nawi Malik RT 02 RW 04, Pondok Petir, Bojongsari Kota Depok, Senin (18/9) dinihari.

Kapolsek Sawangan AKP Suwardji mengatakan pelaku Apriadi, 22, warga Sawangan, sekitar pukul 01:00 wib pelaku tidak bisa berkutik setelah mencoba mengelabuhi korbannya setelah kembali ke lokasi kejadian bermaksud mengambil motor yang kelupaan dibawa pelaku malah tertangkap.

Sewaktu kejadian kebetulan anggota Bhabinkamtibmas Pondok Petir, Aiptu Mujahidin mendapat laporan warga bahwa ada pelaku pencuri motor tertangkap.

“Anggota Reskrim kami dibantu Jaguar Polsek Sawangan langsung ke TKP dan segera mengamankan pelaku dari tindakan main hakim sendiri lantaran mau dibakar sama warga,”ujarnya.

Motor yang gagal dicuri pelaku yaitu Yamaha Mio B 6522 ZBJ milik Iksanto,39, satpam perumahan.

Motor milik korban yang terpakir depan teras rumah oleh pelaku diotak-atik namun saat disela tidak mau hidup alias mogok.

Lantaran tidak mau hidup usai dibuka paksa master kuncinya dengan letter T.

Pelaku  tidak membawa kabur motor malah ditinggalkan.

Sama rekannya yang bertugas memantau di TKP,  pelaku disuruh balik lagi  untuk mengambil motor tersebut dan akhirnya tertangkap warga setelah anak korban mengenali pelaku saat berpura-pura menyamar seperti warga,” katanya.

Hasil pemeriksaan petugas didapatkan barang bukti alat digunakan pelaku mencuri yaitu kunci letter T beserta dua anak kunci palsu digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Pengakuan pelaku bersama temennya yang masih DPO telah melakukan mencuri motor sebanyak 10 kali.

Sasaran korbannya motor yang tengah terpakir di depan rumah dan beraksi tengah malam hingga subuh,”ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 53 jo 363 KUHP tentang percobaan pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Temannya yang kabur inisial A sedang dikejar petugas.

Facebook Comments Box

Read More

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Polres Depok Bekuk Spesialis Pencurian di
Rumsong, Satu Malam Gasak Dua Rumah Sekaligus

2 December 2022 - 16:39 WIB

Tim Jaguar Polres Metro Depok Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencuri Motor

13 October 2020 - 06:25 WIB

Tawuran Antar Kampung Terjadi, Seorang Remaja Kritis Akibat Disabet Sajam

28 July 2020 - 11:14 WIB

Dua Remaja di Kawasan Sukmajaya Tertangkap Tangan Saat Curi Burung Love Bird

28 July 2020 - 10:59 WIB

Trending on Kriminal