DepokNews–Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Pancoran Mas menangkap tukang tralis karena melakukan pemukulan terhadap Cepi Seorang pengemudi ojek online pada Selasa (19/9) di Jalan Cagar Alam, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas.
Kapolsek Pancoranmas, Kompol Roni Agus Wowor, mengatakan peristiwa ini bermula saling ejek korban Cepi (35) ojek online, hingga mengalami luka sobek di bagian bibir lantaran dikeroyok oleh pelaku B (40) dan A (42) saat sedang melaksanakan kerja bakti lingkungan.
Korban yang sedang lewat di lokasi kerja bakti mengeluarkan gelagat tidak menyenangkan yang membuat para pelaku kesal lalu menegurnya.
Setelah itu pelaku memukul menggunakan bambu adukan cat dan memukul tangan kosong hingga korban babak belur.
Kompol Agus mengatakan pada saat kejadian korban sempat memanggil rekan sesama ojek online ke lokasi namun berhasil diredam petugas.
“Setelah kita kasih pengertian ke sesama rekan korban ojek online di lokasi akhirnya dapat diredam dan langsung membubarkan diri,”katanya.
Barang bukti yang berhasil disita sebatang bambu yang digunakan untuk memukul korban dan visum dari rumah sakit.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman pidana lima tahun penjara.