DepokNews–Seorang guru salah satu SMP swasta di Kali Mulya, Kecamatan Cilodong ditangkap di Polresta Depok saat hendak mengurus perpanjangan SIM A dan C.
Kasubnit Regident Polresta Depok, Iptu Fitri, kepada wartawan mengatakan oknum guru tersebut diamankan petugas lantaran ketahuan mengambil telepon genggam milik pemohon SIM lain yang sedang dicarger di kotak cargeran khusus Satpas Polresta Depok, pada Rabu (9/11).
Pelaku mencoba mengambil HP milik Marthin,39, warga Cibubur, yang merupakan pemohon yang tengah melakukan perpanjangan SIM. Pelaku ini juga salah satu pemohon perpanjangan SIM A dan C.
Saat sedang menunggu panggilan foto disela waktu yang ada pelaku terlihat mencabut cargeran lalu mengambil HP milik korban. Iptu Fitri mengungkapkan alasan pelaku mencuri lantaran khilaf.
Pelaku merasa khilaf atas apa yang telah diperbuatnya dengan mencuri hp yang sedang dicarger pada tempat khusus cargeran dalam ruang tunggu.
Sementara itu pelaku Nov mengambil telepon genggam itu lantaran khilaf.
“Saya khilaf bu, mohon maaf. Apa yang bisa saya lakukan supaya tidak ditahan, tolong bantu saya bu,”kata pelaku.
Sementara itu Kanit Regident Polresta Depok AKP Rieki menambahkan dugaan kuat anggota menangkap pelaku dengan melihat CCTV yang terpasang di ruang tunggu terlihat jelas perbuatan pelaku mengambil hp yang tengah di carger.
Pelaku selain mengambil hape milik korban juga sama cargerannya.
Dia menambahkan pihaknya mengimbau supaya masyarakat khususnya bagi pemohon SIM untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang bawaannya.
“Tingkatkan kewaspadaan disekitar untuk lebih menjaga peduli barang yang kita punya”katanya.