DepokNews–Satuan Unit Kriminal Khusus Polresta Depok mengamankan Hambali Abbas karena kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana jemaah umrah.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok AKP Firdaus kepada wartawan mengatakan sebagai Direktur PT. Damtour.
Dia mengatakan awal mula kasus penipuan terungkap Firdaus mengatakan, PT. Damtour menawarkan ke korbannya melalui Agustin selaku marketing perusahaan tersebut yang mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai Rp 25 juta.
Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp. 47 juta untuk suami, istri dan juga teman-temanya sebanyak 33 orang dengan total senilai kurang lebih Rp. 600 juta.
” Setelah uang ditransfer ternyata korban dan teman-temanya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT. DAMTOUR ,” jelas Firdaus.
Hambali diamankan di daerah Jalan Proklamasi Nomor 1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok II Tegah.
Dugaan sementara berdasarkan keterangan Polresta Depok, sebut Firdaus, korban penipuan ini sekitar 200 jemaah dari 15 daerah yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung dan Madura.
Diperkirakan kerugian jemaah umrah yang tertipu oleh PT. Damtour sebesar Rp 4 miliar.
Cara mereka menarik konsumen jemaah umrah dengan mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai dengan Rp 25 juta.
Dari jumlah setoran yang diberikan konsumen atau korban PT tersebut tidak digunakan untuk memberangkatkan jemaah.
Bahkan berdasarkan pemeriksaan dan informasi didapat sambung pria yang kerap disapa Daus ini, tersangka melakukan modus seperti ini sejak tahun 2011 sampai dengan 2018.
Dalam kasus ini Direktur PT. Damtour Hambali dikenakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP .