DepokNews–DP (16) dan ASD (13) diamankan aparat Kepolisian Polresta Depok karena
melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kilo gram di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Deddy Kurniawan kepada wartawan mengatakan kedua terpaksa berurusan dengan hukum usai menjarah lima tabung gas 3 kg di salah satu warung mankan pecel lele di Jalan Raya Tonjong, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede.
“Adapun modus para pelaku memasuki warung pecel tersebut kemudian mengambil barang-barang yang berada didalam kamar warung tersebut,”katanya.
Kejadian itu berawal ketika Dede Suminar, sang pemilik warung sedang tidur di dalam kamar yang berada di area warung pecel.
“Kemudian para pelaku masuk kedalam warung yang hanya tertutup terpal lalu para pelaku membawa kabur lima buah tabung gas ukuran 3 kg.”
Akibat perbuatannya itu, kedua remaja tersebut dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Kasusnya ditangani Polsek Bojonggede.