Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Terkini

Pemkot Depok Terbitkan 11 Point Protokoler Kesehatan Bagi Masyarakat

badge-check


					Pemkot Depok Terbitkan 11 Point Protokoler Kesehatan Bagi Masyarakat Perbesar

DepokNews–Pemerintah Kota Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443/367-Huk/GT tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat Setelah Melakukan Aktivitas Perkantoran, Tempat Kerja dan Aktivitas Lainnya di Luar Rumah.

Wali Kota Depok, Muhammad Idris mengatakan protokol kesehatan tersebut terdiri dari 11 poin pencegahan diri dari Covid-19.

“Peningkatan kasus konfirmasi positif belakangan meningkat dari klaster pekerja, kantor atau kegiatan luar lainnya. Akibatnya memunculkan klaster keluarga, sehingga saya mengeluarkan SE ini sebagai upaya pencegahan,” kata Idris di Balai Kota Depok, Selasa (11/08/20).

Dikatakanya, poin pertama adalah melepaskan sepatu sebelum masuk ke dalam rumah. Poin kedua, jangan menyentuh apapun sebelum cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

Selanjutnya, poin ketiga yaitu meletakan barang di tempat atau dikotak khusus. Poin keempat, melepaskan pakaian dan diletakan pada tempat khusus atau langsung dicuci dengan detergen.

“Poin kelima ketika pulang dari aktivitas harus segera mandi. Kemudian, poin keenam jika tidak langsung membersihkan diri pastikan mencucikan tangan atau area terpapar udara luar,” tuturnya.

Kemudian, sambung Mohammad Idris, poin ketujuh membersihkan gawai, serta kaca mata dengan disinfektan. Poin delapan membersihkan semua benda yang dibawa dari luar juga dengan disinfektan.

“Poin kesembilan menghindari kontak langsung dengan kelompok rentan seperti lansia, balita dan anak-anak. Selanjutnya poin kesepuluh antar keluarga harus saling mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan bagi individu setiap keluar rumah,” terangnya.

Terakhir, poin kesebelas adalah harus selalu menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan selalu mencuci tangan.

“SE yang dikeluarkan merupakan upaya mencegah Covid-19 demi keselamatan bersama,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

Jaga Aliran Air, PDAM Tirta Asasta Bakal Bangun Reservoir

3 February 2021 - 06:36 WIB

Kabar Baik Akhir Januari Kemarin Skor Penanganan Covid-19 di Kota Depok Beresiko Sedang

3 February 2021 - 06:34 WIB

Soal Begal Payudara di Tapos, Ini Kata Kepala DPAPMK

3 February 2021 - 06:31 WIB

Ini Pesan Hardiono Usai Pensiun Sebagai Sekda Kota Depok

3 February 2021 - 06:27 WIB

Trending on Terkini