Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Tahun ini, Wajib Pajak di Depok Bisa Cetak SPPT melalui e-PBB

badge-check


					Tampilan aplikasi e-PBB milik BKD Kota Depok. (Foto: Tangkapan layar). Perbesar

Tampilan aplikasi e-PBB milik BKD Kota Depok. (Foto: Tangkapan layar).

DepokNews–Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus mengembangkan inovasi untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satunya melalui e-PBB yang kini bisa diakses masyarakat untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Baru kami luncurkan e-PBB saat Penghargaan Pajak, Rabu (16/03) lalu. Dalam aplikasi ini ada menu e-SPPT yang kami sediakan bagi WP PBB untuk cetak SPPT secara mandiri,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, di ruang kerjanya, Jumat (18/03/22).

Dikatakannya, dengan hanya memasukan Nomor Objek Pajak (NOP), WP bisa melihat nominal pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP juga bisa mengusulkan pembetulan ketika terdapat kesalahan data tanpa harus pergi ke loket PBB.

“Selama ini kan SPPT nunggu pendistribusian berjenjang dari kami (BKD) ke Camat, Lurah, RW dan seterusnya. Sekarang tidak perlu. Cukup melalui aplikasi saja, termasuk jika ada double atau alamat yang tidak akurat, bisa usulkan di aplikasi tersebut,” ungkapnya.

Wahid berharap, dengan beberapa kemudahan yang telat tersedia, WP bisa taat pajak dan membayarkan pajak sebelum jatuh tempo.

“Pajak salah satu penyumbang utama pembangunan di Kota Depok. Kami berusaha menyediakan kemudahan dan transparansi dalam layanan pajak. Jadi diharapkan WP bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, untuk pembangunan yang lebih baik di Kota Depok,” tutupnya.

sumber : https://berita.depok.go.id/pemerintahan/tahun-ini-wajib-pajak-di-depok-bisa-cetak-sppt-melalui-e-pbb-10919

Facebook Comments Box

Read More

Pemkot Depok Monitor Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD Tahun 2026

22 April 2026 - 08:32 WIB

Raperda Penggabungan Dinas Koperasi-UMKM dan Dinas Perdagangan-Perindustrian Kota Depok: Apa Kata Bang Hafid?

20 April 2026 - 10:33 WIB

Masjid Baiturrahman Jatijajar Gelar Pelatihan AI, Jamaah Antusias Sambut Era Digital

19 April 2026 - 05:59 WIB

Ikutilah Jalan Sehat Pembauran Kebangsaan Untuk Semarakkan HUT Depok ke-27 di Situ Rawakalong

18 April 2026 - 14:13 WIB

Ubaidilah Fasilitasi Pertemuan Warga, PUPR Depok, dan Pengelola Tol Desari Bahas Banjir Rawajati Krukut

18 April 2026 - 04:37 WIB

Trending on Ragam