DepokNews–Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Khidmat Sehat Afiat (KiSA) Kota Depok terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Berbagai upaya telah dan sedang dilakukan. Salah satu yang tengah dilakukan untuk meningkatkan pelayanan tersebut dengan menyusun standar pelayanan publik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014. Yakni tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggraan Pelayanan Publik.
Direktur RSUD KiSA Kota Depok, Devi Maryori menjelaskan, setiap unit layanan publik harus memiliki standar operasional prosedur (SOP), termasuk pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu, rumah sakit pemerintah ini berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal sesuai standarnya.
“Dalam menyusun standar pelayanan kami melibatkan unsur akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas, Kepolisian, TNI, dan masyarakat, mereka harus tahu juga SOP pelayanan di RSUD KiSA seperti apa,” jelasnya usai mengadakan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Penyusunan Standar Pelayanan, di Aula Gedung BD, RSUD KiSA, Jumat (14/04/23).
Devi menuturkan, setiap pelayanan yang sudah disusun lalu disosialisasikan dan dipublikasikan, agar masyarakat dapat mengakses standar pelayanan publik dengan mudah. Apalagi kini RSUD KiSA sudah menambah jumlah pelayanan poliklinik, masyarakat pun harus mengetahui alur prosedur layanan tersebut.
“RSUD KiSA juga sedang membangun Zona Integritas, oleh karena itu semua unit layanan harus memiliki standar yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi bilamana terjadi ketidaksesuaian prosedur,” tuturnya.
Diera digital ini RSUD KiSA Depok juga memberikan layanan pendaftaran secara online bagi masyarakat yang akan berobat dan juga tetap melayani pendaftaran langsung atau manual seperti biasa sehingga masyarakat makin mudah dalam mendapatkan pelayanan.
Berbagai informasi pelayanan RSUD KiSA Kota Depok bisa diakses melalui website RSUD KiSA Kota Depok : https://rsudksa.depok.go.id/