DepokNews- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bersama Polres Metro (Polrestro) Depok telah melakukan operasi razia terhadap 61 kendaraan yang melakukan parkir liar di Jalan Cinere Raya, Kecamatan Cinere. Tindakan tegas ini merupakan respons terhadap keluhan warga yang sering merasa terganggu oleh parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas di jalan tersebut.
Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Kota Depok, Deris M. Riza, menjelaskan dalam keterangan yang diterima pada Selasa (32/10/2023), bahwa razia parkir liar ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang sering dilaksanakan oleh Dishub Kota Depok. Menurutnya, razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya parkir liar di wilayah Cinere.
Dalam operasi penertiban tersebut, sebanyak 61 kendaraan dan pelanggar diberikan sanksi. Diantaranya, 35 kendaraan roda dua digembosi, 25 kendaraan roda dua ditilang, dan satu kendaraan roda empat digembok sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran parkir liar.
Deris juga menambahkan bahwa upaya penertiban parkir liar di wilayah Cinere telah dilakukan beberapa kali sepanjang tahun ini, namun masih saja ada sejumlah masyarakat yang melanggar peraturan. Hingga saat ini, sudah empat kali Dishub Kota Depok melaksanakan penertiban di wilayah tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa parkir liar telah menyebabkan penyempitan lajur di jalan Cinere Raya, yang pada gilirannya mengakibatkan kemacetan, terutama pada pagi dan sore hari. Untuk mengatasi permasalahan ini, Dishub Kota Depok bersama Polrestro Depok berencana untuk lebih sering melakukan patroli dan penertiban di wilayah ini, dengan harapan dapat menciptakan efek jera dan kesadaran bagi pelanggar.
Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Polrestro Depok, AKP Elni Fitri, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan parkir sembarangan di badan jalan dan mengutamakan parkir di tempat yang sudah disediakan. Ia menekankan bahwa parkir sembarangan dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengendara lain yang melintas, terutama pada saat kendaraan padat pada pagi dan sore hari.






