Aleg PKS Depok Farida Rachmayanti : Terus Wujudkan Sistem Pelayanan Publik yg Ramah Disabilitas

Depok News – Menurut aleg PKS Depok Farida Rachmayanti, Perda Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas masih dalam proses perundangan. Perda ini telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Depok 28 April 2023.

UNTUK ANAK YATIM DEPOK FULL GRATIS, DUAFA NON YATIM GRATIS FRAME BAYAR LENSA. INFO LENGKAP WA: 0896-7262-4114

Farida menambahkan, adapun tujuan pertama disusunnya perda tersebut agar hadir sistem pelayanan publik yg ramah disabitas secara adil dan merata. Bahwa penyandang disabilitas di Kota Depok mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat serta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang.

“Sehingga menjadi keniscayaan – secara berproses- setiap perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di
bidang pelayanan publik melaksanakan asesmen kebutuhan penyandang disabilitas,” imbuh aleg Dapil BCL ini.

Dari pengamatan lapangan, Farida menilai proses tersebut sepertinya sudah berjalan secara bertahap. “Harapannya dengan nanti berlakunya perda maka akan terjadi percepatan menuju Kota yg ramah disabilitas. Di berbagai aspek seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain,” tutur Farida.

Farida yang duduk sebagai anggota Komisi A DPRD Kota Depok ini menilai salah satu perangkat daerah yang patut diapresiasi adalah Dinas Sosial. Telah memberikan akses yang mudah dan sarana alat bantu yang memadai memudahkan penyandang disabilitas. Termasuk lanjut usia dan ibu hamil. Adapun bentuknya adalah
pertama, tersedia parkir disabilitas untuk roda 4 dan roda 2. Kedua, kursi roda lengkap dengan petugas yang akan mengantakannya ke ruang
tunggu. Selanjutnya para penyandang disabilitas mendapatkan nomor antrian prioritas dan bangku prioritas. Kemudian adanya petugas loket prioritas yang siap melayani secara langsung tanpa melalui loket. Dan keberadaan pojok braille serta
toilet disabilitas. Info ini kami dapat dari You Tube Dinsos dan dialog via call dengan Kepala Dinasnya.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok ini melanjutkan, beberapa layanan yg diberikan Dinas Sosial diantaranya
pelayanan Surat Rekomendasi Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), Pelayanan Lembaga Kosultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3),
Pelayanan Penanganan Anak/ Orang Terlantar, Pelayanan Surat Rekomendasi untuk Pengajuan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Pelayanan Surat Rekomendasi untuk Pengajuan Santunan Kematian (Sankem)
dan lainnya.

Untuk layanan informasi, konsultasi dan pengaduan yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja dengan nomor telepon di 0812-2777-7925. Kami berharap dapat berjalan efektif. Ini tentunya membutuhkan pembagian shift kerja yg profesional sehingga warga terlayani dengan sigap.

“Semoga akan ada terobosan-terobosan baru ke depannya yg dilakukan oleh berbagai perangkat daerah yg memberikan pelayanam publik. Sebagai contoh keberadaan juru bicara isyarat bagi tuna rungu. Ketersediaan personalnya bisa berkolaborasi lintas perangkat daerah lainnya. Kedua, kebutuhan guru pendamping serta pengayaan bagi para guru secara umum di sekolah-sekolah yg menampung anak berkebutuhan khusus,” pungkas Farida.