Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

ASN Terlibat Pungli, Pemkot Belum Siapkan Pengacara

badge-check


					ASN Terlibat Pungli, Pemkot Belum Siapkan Pengacara Perbesar

DepokNews- Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Depok, Lienda Ratna Nurdiani mendatangi Mapolersta Depok, pada Kamis (23/2)malam. Ia mengaku, kehadirannya untuk mendampingi para PNS yang diduga melakukan pungutan liar dan ditangkap Tim Satgas Saber Pungli.

Lienda bersama timnya langsung masuk ke dalam ruangan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Depok.

“Kewajiban kami dari bagian hukum  mendampingi. Sekarang kami sudah mendapatkan keterangan resmi dari polisi dan benar ada PNS yang terkena OTT (operasi tangkap tangan),” tuturnya.

Ia mengaku bahwa status keempat PNS yang diciduk polisi masih diperiksa. Masalah perkara itu kewenangan kepolisian. Sampai saat ini belum ada pengacara, karena masih diperiksa.

“Saya belum dapat informasi soal penaikan status menjadi tersangka. Tadi polisi mengatakan masih pendalaman,” paparnya.

Tidak hanya mendampingi para PNS terduga pungli, kedatangan Lienda  untuk mengumpulkan informasi seputar duduk perkara yang sedang menimpa aparatur sipil negara itu dan di laporkan kepada wali kota.

“Kami konfirmasi dan koordinasi. Perkaranya seperti apa. Ini nantinya sebagai bahan laporan ke pimpinan. Walikota nanti akan saya infokan secara menyeluruh mengenasi kasus ini,” jelasnya.

Mengenai sanksi, Lienda belum bisa memberikan komentar karena  urusan itu kewenangannya ada di inspektorat.

“Kalau sanksi itu urusannya inspektorat ya. Saat ini kami akan melakukan pendampingan kepada mereka terlebih dahulu,”  pungkasnya.

Ketua Tim Saber Pungli Depok AKBP Candra Kumara menyayangkan oknum PNS yang melakukan pungli kepada masyarakat.

“Apapun dan besaran pungutan yang namanya pungli yang dilakukan di tempat pelayanan publik itu tidak boleh. Diharapkan zero pungutan.  Jika warga melapor ada pungutan-pungutan itu yang ditindaklanjuti. Kami minta kepada pegawai publik jangan bertindak demikian. Walau niatnya Rp 1000, Rp 5000 jangan melakukan pungutan,” terang Candra yang juga menjabat Wakapolresta Depok tersebut.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

IKAL Kembali Salurkan Bantuan Kacamata untuk Panti Tuna Ganda Cimanggis Sabtu, 19 April 2025

19 April 2025 - 18:29 WIB

Anggota DPRD Depok, M. Nur Hidayat, Lepas Rombongan Emak-emak Majelis Taklim Berwisata Religi

19 April 2025 - 17:34 WIB

ADE FIRMANSYAH KUNJUNGI KOMUNITAS BANK SAMPAH RW.19 CILANGKAP, DORONG INSENTIF BEBAS PBB UNTUK KADER PENGELOLA

19 April 2025 - 12:02 WIB

Leadventure Camp BSI Scholarship Jadi Gerbang Perubahan, 311 Siswa Pelosok Tembus PTN Unggulan

18 April 2025 - 11:11 WIB

Siap Turut Hijaukan Kota Depok, KOMPOS Depok Audiensi dengan Ketua DPRD

17 April 2025 - 15:39 WIB

Trending on Ragam