DepokNews- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok terus berupaya untuk memastikan partisipasi politik yang adil dan menciptakan iklim kondusif selama proses Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam rangka ini, Bawaslu bekerja sama dengan partai politik sebagai mitra strategis dalam upaya penyebaran informasi dan pengawasan terkait Pemilu.
Anggota Bawaslu Kota Depok, Sulastio, memberikan imbauan kepada partai politik untuk menahan diri dari kampanye sebelum tanggal 28 November 2023. Ia menjelaskan, “Bahwa bagi Parpol yang sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan DCT nanti agar jangan sampai masuk ke wilayah 4 unsur kampanye. Unsur kampanye itu seperti ada unsur ajakan memilih, menawarkan visi-misi, program kerja, dan citra diri.”
Pentingnya menjaga integritas pemilihan dan menghindari pelanggaran kampanye yang tidak etis merupakan tujuan utama dari imbauan ini. Bawaslu Kota Depok juga menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kesbangpol Kota Depok, Satpol PP Kota Depok, Dishub Kota Depok, dan DLHK Kota Depok, untuk menjaga keselamatan proses Pemilu.
Diskusi antara Bawaslu dan partai politik mencakup berbagai aspek, termasuk pemasangan alat sosialisasi yang mengandung unsur kampanye dan tempat pemasangannya. Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Andriansyah, menjelaskan bahwa penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Parpol yang mengandung unsur kampanye harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. “Kami undang rekan-rekan Parpol yang utama untuk koordinasi dan sinergi serta silaturahmi. Adapun kegiatan ini untuk kami sosialisasikan surat imbauan pada masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan masa sebelum Kampanye,” ucap Andriansyah.
Andriansyah juga menjelaskan tentang penggunaan dana sebesar 100 ribu yang dikonversikan menjadi bahan sembako sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. “Bahwa yang dimaksud hal itu adalah bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, pakaian, topi, kalender, alat makan/minum, dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Bawaslu Kota Depok berencana untuk terus berkomunikasi dengan partai politik untuk membahas regulasi lebih detail terkait kampanye Pemilu. “Nantinya Bawaslu Kota Depok akan mengundang Parpol kembali sebelum masa Kampanye dimulai,” kata Andriansyah.
Dengan langkah-langkah konkret yang diambil oleh Bawaslu Kota Depok dan kerja sama yang kuat dengan partai politik dan instansi terkait, diharapkan proses Pemilu di Kota Depok dapat berlangsung dengan adil, demokratis, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.