DepokNews–Anggota Reskrim Polsek Sukmajaya berhasil menangkap pencuri kotak amal di Musola Al Furqon, RT 02 RW 01, Sukmajaya pada, Rabu (1/11).
Kapolsek Sukmajaya, Kompol IGN Bronet Ranapati, mengatakan tersangka RZ, 20, warga Deli Serdang, Sumatera Utara tinggal di Depok ini, hanya bisa tertunduk pasrah setelah aksi mencuri kotak amal kepergok anggota yang tengah observasi wilayah.
“Pada saat anggota buser kita tengah observasi wilayah melihat seseorang mencurigakan keluar dari musola. Setelah di geledah tas selempang berisi uang receh baru diambil dari kotak amal musola tersebut,”ujarnya.
Bronet mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku merusak kotak amal dengan cara mencongkel menggunakan obeng dan bekas slotan pintu.
Alasan pelaku mencuri lagi butuh uang untuk biaya hidup. Pengakuannya baru pertama kali melakukan.
Perwira pandai dalan olahraga seni bela diri karate ini menambahkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.
“Barang bukti yang kita sita yaitu kotak amal terbuat dari kaca, uang tunai bentuk recehan Rp 520.000, serta peralatan obeng besi bekas slot pintu”katanya.