DepokNews- Empat orang komplotan penipu dengan modus kartu kredit diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok. Mereka nekat berbuat jahat dengan tujuan ingin menambah pundi-pundi uang. Para pelaku pun saling bekerjasama untuk menguras nasabah kartu kredit dengan iming-iming program diskon 50 persen setiap belanja di sejumlah outlet kenamaan.
Dalam menjalankan aksinya, mereka saling berbagi peran. Seperti Sri Widiastuti (34) alias Intan menjadi pengumpul database nasabah kartu kredit, Prasetyo (35) berperan sebagai manager, Kurniawan (26) penyedia fasilitas, dan Periyanto (33) serta Gapur (34) sebagai kurir pengantar kartu reward.
Salah satu pelaku, Prasetyo menjelaskan teman-temannya itu merupakan para mantan karyawan di perusahaan perbankan serta jasa keuangan. Dengan latar belakang pekerjaan tersebut memudahkan mereka mendapatkan data-data nasabah baik alamat maupun nomor telepon.
“Saya berperan sebagai leader langsung menelepon korban untuk meyakinkan dan mau ikut program Eksklusif Card yang kami tawarkan. Perusahaan kami fiktif, tapi masih ada aja yang percaya,” ujarnya.
Ia menambahkan setelah korban berhasil diyakinkan, Prasetyo yang merupakan mantan agen asuransi kenamaan itu memerintahkan Periyanto dan Gapur mendatangi rumah nasabah.
“Mereka dibekali mesin EDC untuk menggesek kartu kredit korban. Sebelumnya kami minta kartu kredit asli sebagai syarat untuk mengaktifkan eksklusif card yang kami berikan. Padahal kawan saya tanpa sepengetahuan korban menggesek sejumlah nominal dari kartu kredit itu,” ungkapnya.
Dari hasil kejahatannya tersebut, ada sedikitnya sembilan orang korban yang berhasil ditipu oleh pelaku dengan meraup keuntungan sekitar Rp40 jutaan.
“Uang itu buat kebutuhan sehari-hari. Pembagiannya, leader dapet 15 persen, kurir 15 persen, marketing/database 20 persen, yang punya mesin 15 persen, terus yang nyiapin fasilitas 35 persen,” jelas dia.
Prasetyo mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana tersebut. Ia juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan modus serupa.
“Intinya jangan cepat percaya. Kalau perusahaan yang seperti itu nggak mungkin pakai nomor biasa buat nelpon nasabah. Lebih aman lagi cek langsung ke bank penyedia kartu kredit,” tandasnya.
Sementara itu Wakapolresta Depok AKBP Faisal Ramadhani mengatakan salah satu tersangka merupakan wanita yang sedang dalam keadaan hamil besar.
“Yang namanya Intan sedang hamil besar. Atas alasan kemanusiaan ditangguhkan penahanannya namun tetap sebagai tersangka,” ucapnya.
Dirinya menuturkan pihaknya juga masih mendalami terkait lama mereka melakukan kejahatan penipuan tersebut.
“Mereka sudah melakukan nya beberapa kali tapi itu masih kami dalami lagi,” tutur Wakapolresta Depok.
Ia mengungkapkan dari hasil penipuan yang dilakukan kelompok tersebut mereka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 40 juta. “Mereka ditangkap karena berdasarkan laporan ke kami. Ada sekitar 9 korban yang sudah tertipu modus mereka,” ungkapnya.
Dia mengatakan mereka yang tertangkap merupakan sindikat spesialis penipuan bermoduskan kartu kredit ini. Dari hasil lidik sementara, memang ada beberapa nama yang terkait dan mudah-mudahan ke depan bisa dikembangkan lagi.
Ketika menjalankan aksinya pelaku yang telah memiliki data base calon nasabah menghubungi calon korban.
“Mereka menelepon secara acak hingga akhirnya mereka tertarik. Atas perbuatannya para pelaku terkena pasal 378 dan pasal 379 A,” pungkasnya.(mia)