DepokNews — Buronan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur berhasil dibekuk petugas Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Bojonggede. Pelaku dibekuk di sekitar rumahnya Kampung Sudimampir, Desa Cimanggis, Bojonggede, Selasa (4/4) pagi.
Tersangka AFT,21, pemuda pengangguran, tidak bisa berkutik setelah sempat buron lima bulan akhirnya tertangkap sama petugas PPA dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bojonggede Iptu Ade Ahmad Sudrajat, saat pelaku sedang berjalan kaki di sekitar lingkungan rumahnya.
Kapolsek Bojonggede Kompol Siswanto mengatakan pelaku telah mencabuli seorang siswi kelas 2 SMP dilakukan di rumah pelaku ketika suasana sedang sepi.
“Pelaku mengerjai korban di lorong lantai 2 rumahnya. Sebelum dikerjai, pelaku menenggak minuman keras lalu juga mencekoki korbannya dengan minuman keras hingga tidak berdaya,”ujarnya di ruang kerjanya.
Mantan Kanit Binmas Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan setelah pelaku mengerjai korbannya, diantarkan ke rumah teman main korban di Desa Cimanggis dan ketemu dengan orang tua.
“Sebelumnya korban udah dua hari tidak pulang ke rumah. Sewaktu korban diantarkan pelaku ke rumah temannya ada orangtuanya dan mengaku telah dicabuli pelaku,”katanya.
Sementara itu pelaku dengan korban sudah kenal baru dua minggu. Pelaku yang terpesona dengan tubuh korban yang sintal timbul rencana untuk menyetubuhinya.
“Sebelum di cabuli pelaku telah menyiapkan minuman keras plastik yang dibelinya dari sebuah warung. Korban dipaksa cekoki miras hingga mabuk dan tidak berdaya,”ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita lanjut Kapolsek, berupa pakaian korban, visum korban dari rumah sakit Polri Kramat Jati.
“Pelaku diancam Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 15 tahun penjara,”tambahnya.