Catat Ini Ketentuan Baru PPBD 2021, Siswa Diluar Depok Tak Dapat Mendaftar

DepokNews – Proses Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP untuk tahun ajaran 2021/2022 di Kota Depok terdapat sejumlah ketentuan yang berbeda dari tahun sebelumnya. Beberapa ketentuan tersebut antara lain tidak tersedianya kuota dari luar Kota Depok.

Kepala Dinas Pendidikan (Disidik) Kota Depok, M Thamrin mengatakan bagi warga yang tidak memiliki identitas Depok maka anaknya tidak dapat didaftarkan ke SMP negeri di Kota Depok.

“Untuk tahun ini tidak terdapat kuota luar Depok. Warga yang sudah lama tinggal di Depok tetapi tidak punya identitas, tidak bisa,” kata Mohamad Thamrin. Sabtu (22/05).

Untuk pendaftaran akan segera dibuka pada 28 Juni hingga 15 Juli mendatang. Sedangkan untuk ketentuan terkait larangan kouta luar Depok sudah ditetapkan.

“Perwal PPDB-nya telah turun, siswa non-Kota Depok tidak bisa bersekolah di sekolah negeri di Kota Depok,” pungkasnya.

Diketahui PPDB Kota Depok tahun ini, terdapat sejumlah jalur penerimaan peserta didik baru. Diantaranya jalur zonasi, afirmasi (tidak mampu, inklusi), prestasi (akademik, non akademik), perpindahan tugas orang tua atau wali murid/tenaga kependidikan (PTK), serta SMP terbuka.

Berikut jadwal PPDB Kota Depok Tahun ajaran 2021/2022.

Zonasi
-Pendaftaran: 12-13 Juli
-Pengumuman: 14 Juli
-Daftar ulang: 15-16 Juli
Afirmasi tidak mampu
-Pendaftaran: 28-29 Juni
-Pengumuman: 2 Juli
-Daftar ulang: 6-7 Juli
Afirmasi inklusi
-Pendaftaran: 30 Juni
-Pengumuman: 3 Juli
-Daftar ulang: 6-7 Juli
Prestasi akademik
-Pendaftaran: 1 Juli (tanpa uji kompetensi)
-Pengumuman: 8 Juli
-Daftar ulang: 9 Juli
Prestasi nonakademik
-Pendaftaran: 2 Juli
-Uji kompetensi: 5-7 Juli
-Pengumuman: 8 Juli
-Daftar ulang: 9 Juli
Perpindahan orangtua atau anak PTK.
-Pendaftaran: 5 Juli
-Pengumuman: 6 Juli
-Daftar ulang: 9 Juli
SMP Terbuka
-Pendaftaran: 14-15 Juli
-Pengumuman: 16 Juli
-Daftar ulang: 17 Juli