DepokNews- Memiliki lahan seluas 1.300 meter persegi, yang ‘menempel’ dengan perumahan Mampang Indah 2 Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoranmas. Namun sudah tidak ada lagi akses keluar masuk. Pasalnya, jalan tersebut kini telah berubah peruntukan menjadi taman. Bahkan di lahan tersebut telah dibangun pagar dan di tanami pepohonan oleh warga.
Pemilik lahan tersebut, Edy Syair mengaku membeli lahan di Tahun 2006. Semula tidak ada masalah dengan akses keluar masuk menuju lahannya. Kemudian pada Tahun 2017 di pasang papan berisikan tanah milik RT05 RW04.
“Itu memang jalan buntu, akses keluar masuk saya selalu lewat Perumahan Mampang Indah 2. Setelah dipagar saya datangi Ketua RT setempat, namun tidak ada hasil. Setelah semua jalan saya tempuh, mengadulah ke Walikota Depok melalui surat namun sampai sekarang tidak ada respon,” jelas warga Jalan Nangka, Pancoranmas ini Senin (9/4/2018). Akhirnya Edy memilih untuk menempuh jalan hukum.
“Saat taman dibangun dan pagar dibangun yang menutupi jalan masuk ke lahan kebun dan rumah, saya tak pernah diajak berdialog. Sekarang saya tidak bisa masuk ke lahan kebun dan rumah. Saya ngga tahu, apakah taman dan pagar setinggi 3 meter dan sepanjang 18 meter itu dibangun Pemkot Depok atau bukan. Tapi yang jelas di lahan taman ada plang taman berlogo Pemkot Depok,” beber Alumni ITB ini.
Edy berharap masalah ini dapat selesai dan tidak ada pihak yang dirugikan. Dirinya bersedia diajak musyawarah, karena dengan komunikasi pasti akan ada hasil yang baik.
“Musyawarah silakan, tapi memang persoalan ini sudah masuk pengadilan dan sudah enam kali sidang. Saya berharap hasilnya baik, karena saya juga warga Depok dan tetap ingin Depok menjadi kota yang nyaman,” tutupnya.(mia)