DepokNews – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Nuroji, menjadi pembicara dalam sebuah workshop pendidikan yang berjudul “Optimalisasi Perencanaan Pembelajaran Berbasis Data Asesmen Pendidikan Pada Satuan Pendidikan.” Workshop ini diadakan di Hotel Bumi Wiyata Depok pada hari Selasa, 10 Oktober.
Nuroji menjelaskan bahwa workshop ini merupakan bagian dari program guru penggerak. Beberapa guru terpilih telah dipilih untuk menjadi pelopor kepemimpinan dalam bidang pembelajaran, yang diawasi oleh Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Barat.
“Saya memfasilitasi saja supaya ada pertukaran pengetahuan tambahan. Sebenarnya, program bimbingan teknis seperti ini dimiliki oleh BBGP. Temanya disesuaikan, yaitu tentang penggerak metode-metodenya, cara membuat laporan, dan pelaporan pendidikan,” ungkap Nuroji
Dalam hasil workshop ini, terungkap bahwa metode pembelajaran saat ini banyak mengandalkan aplikasi. Hal ini sedang menjadi tren dan digencarkan dalam dunia pendidikan.
“Jangan sampai kita (guru di Depok) tertinggal. Harus mampu mengejar. Dulu, laporan mengajar dilakukan secara manual dengan mencatat, tetapi sekarang sudah canggih dengan bantuan aplikasi,” tambah Nuroji.
Nuroji menjelaskan bahwa aplikasi ini telah diintegrasikan ke dalam program “Merdeka Mengajar.” Hal ini memungkinkan guru untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas pembelajaran mereka.
Nuroji juga menyoroti isu guru honorer dalam pembicaraannya. Baru-baru ini, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin pentingnya adalah penggantian tenaga honorer dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa pengundangan RUU ASN menjadi UU sangat penting karena berkaitan dengan sejumlah isu krusial, termasuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, sebagian besar berada di instansi daerah.
Dengan adanya payung hukum ini, maka 2,3 juta tenaga non-ASN yang sebelumnya mungkin tidak lagi bisa bekerja setelah November 2023, kini memiliki status yang aman. Pasalnya, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Rincian lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
==
DepokNews – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Nuroji, menjadi pembicara dalam sebuah workshop pendidikan yang berjudul “Optimalisasi Perencanaan Pembelajaran Berbasis Data Asesmen Pendidikan Pada Satuan Pendidikan.” Workshop ini diadakan di Hotel Bumi Wiyata Depok pada hari Selasa, 10 Oktober.
Nuroji, selaku pembicara dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa workshop ini merupakan bagian dari program guru penggerak. Beberapa guru terpilih telah dipilih untuk menjadi pelopor kepemimpinan dalam bidang pembelajaran, yang diawasi oleh Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Barat.
“Saya memfasilitasi saja supaya ada pertukaran pengetahuan tambahan. Sebenarnya, program bimbingan teknis seperti ini dimiliki oleh BBGP. Temanya disesuaikan, yaitu tentang penggerak metode-metodenya, cara membuat laporan, dan pelaporan pendidikan,” ungkap Nuroji.
Hasil dari workshop ini mengungkapkan bahwa metode pembelajaran saat ini semakin mengandalkan aplikasi. Tren ini sedang digencarkan dalam dunia pendidikan.
“Jangan sampai kita (guru di Depok) tertinggal. Harus mampu mengejar. Dulu, laporan mengajar dilakukan secara manual dengan mencatat, tetapi sekarang sudah canggih dengan bantuan aplikasi,” tambah Nuroji.
Nuroji menjelaskan bahwa aplikasi ini telah diintegrasikan ke dalam program “Merdeka Mengajar.” Hal ini memungkinkan guru untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas pembelajaran mereka.
Selain membahas perkembangan teknologi dalam pembelajaran, Nuroji juga menyoroti isu guru honorer dalam pembicaraannya. Baru-baru ini, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin pentingnya adalah penggantian tenaga honorer dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa pengundangan RUU ASN menjadi UU sangat penting karena berkaitan dengan sejumlah isu krusial, termasuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, sebagian besar berada di instansi daerah.
Dengan adanya payung hukum ini, maka 2,3 juta tenaga non-ASN yang sebelumnya mungkin tidak lagi bisa bekerja setelah November 2023, kini memiliki status yang aman. Pasalnya, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Rincian lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, upaya untuk memperbaiki status tenaga honorer dalam dunia pendidikan terus berlanjut, menjadikan masa depan mereka lebih terjamin.






