Depok Berlakukan Pengetatan PSBB

DepokNews- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mulai memberlakukan pengetatan PSBB sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Hal itu untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang tinggi.

Jubir Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, saat ini sedang dipersiapkan peraturan walikota yang akan mengatur soal PSBB tersebut.

Dalam waktu dekat, perwal akan ditandatangani walikota untuk kemudian disebarluaskan.

“Ini sedang dalam tahap akan penandatanganan (walikota). Nanti diinfokan,” katanya, Senin (11/1/2021).

Dadang berpendapat bahwa dengan adanya PSBB Jawa-Bali tidak berbeda jauh dengan PSBB proporsional yang diterapkan di Depok saat ini.

“Kalau kita sudah terbiasa dengan PSBB proporsional. Di dalamnya hanpir sama, tidak seperti PSBB total.

Contohnya, sesuai arahan Mendagri kita tuangkan dalam perwal itu nanti misal mal sampai jam 19.00 WIB.

Untuk dine in cuma 25 persen dari kapasitas. Jam operasional diperketat, WFH 75 persen,” pungkasnya.(Mia)