DepokNews — Sebanyak 870 ahli waris menerima santunan kematian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Sosial (Dinsos). Dalam pemberian bantuan tersebut, setiap ahli waris menerima santunan sebesar Rp 2 juta.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok Devi Mayori mengatakan, pemberian santunan tersebut disesuaikan dengan pengajuan dari masyarakat. Untuk jumlah tersebut merupakan pengajuan masyarakat dari November 2017 hingga Januari 2018.
“Ini tahapan awal untuk tahun 2018 dan digabung dengan akhir 2017 karena pemberian bantuan diserahkan dalam beberapa tahap,” tuturnya kepada depok.go.id, Jumat (04/05).
Devi menuturkan, masyarakat dapat mengajukan santunan kematian kepada pemerintah. Namun harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian.
Untuk persyaratannya yaitu memiliki KTP elektronik (e-KTP) domisili Depok, memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Peserta Program Keluarga Harapan, atau Kartu Perlindungan Sosial, maupun Kartu Indonesia Pintar. Untuk penyeleksiannya, jelas Devi, dilakukan oleh tenaga sosial kecamatan dan tim verifikasi dari masing-masing kelurahan. Meskipun begitu, verifikasi yang dilakukan benar-benar valid sehingga santunan tepat sasaran.
“Tidak ada seleksi dari Dinsos, kami tinggal terima sejumlah berkas yang diberikan dari kelurahan dan mencairkan santunan kematiannya,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, diharapkan dengan dana santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh ahli waris dengan baik. Tentunya untuk pemenuhan kebutuhan almarhum baik untuk penataan makam maupun untuk keperluan lainnya.