DKM MIAS Adakan Itikaf Dengan Protokol Kesehatan, Sesuai SE Wali Kota Depok

DepokNews – Hadirnya Surat Edaran Walikota Depok (SE Walkot) Nomor: 451/203-Huk tentang Penyelenggaraan Itikaf, Sholat Idulfitri, dan Perayaan Idulfitri 1442H / 2021 selama Pandemi COVID-19, pertanggal 29 April 2021 disambut bahagia.

Setelah absen kegiatan tarawih setahun lalu, warga (Dewan Kemakmuran Masjid Imam Syafi’i (DKM MIAS) bersuka cita. Masjid yang berlokasi di Gang Persahabatan, Jalan Raden Saleh, Studio Alam TVRI Sukmajaya Depok, mulai beraktivitas sejak 10 tahun lalu. Masjid ini bisa menampung jemaah sekitar 130 orang. Tetapi selama pandemi nyaris tanpa kegiatan jamaah.

“Saya mendukung kebijakan Wali Kota. Terlebih Depok dikenal kota religius. Bangsa Indonesia ini juga dikenal sebagai bangsa yang religius. Sehingga penyelesaian musibah COVID-19 tidak cukup dengan pendekatan teknis kesehatan seperti protokol kesehatan (protkes) 3 M, tetapi juga wajib pendekatan secara spiritual. Tanpa ridho Allah, mustahil pandemi bisa berhenti”, ujar H.Pramono, anggota Pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Depok.

Dari pengamatannya, jamaah DKM MIAS sangat disiplin menjalankan protkes selama Itikaf yang digelar sejak 3 hari lalu. Seperti salat berjarak, penyediaan masker, hand sanitizer, cek suhu, dan jamaah wajib membawa sajadah sendiri.

Abu Malik, pimpinan DKM MIAS menambahkan, “Sebelum ada surat edaran mengenai ini, selama puasa kita sepekan dua kali ada kajian sore. Tetapi tidak ada tarawih bersama. Jadi, sebelum Maghrib jamaah pulang. Karena itu, kami bahagia dengan adanya kebijakan Wali kota ini”. Imbuhnya.

Kebutuhan buka dan sahur peserta itikaf, DKM melibatkan peran ibu-ibu pedagang kecil warga sekitar masjid. Selama pandemi, hampir-hampir kegiatan ekonomi terpuruk. Harapannya hal ini dapat membantu perekonomian warga sekitar.

“Semoga di masa mendatang, MIAS tidak saja untuk kegiatan keagamaan, tetapi juga bisa menjadi pusat kegiatan pendidikan, ekonomi, dan sosial bagi masyarakat sekitarnya,” tutup Abu Malik.