DepokNews- Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Depok Yulistiani Mochtar mencatat ada beberapa bangunan ketika saat mengajukan perijinan namun kenyataannya kini melanggar ijin awal.
“Yang agak dilanggar misalnya harusnya ada pengolahan sampah namun kenyataannya ketika ditemukan di lapangan tidak ada. Kemudian misalnya untuk ruko harusnya 2 persennya itu untuk UMKM tapi dibuat yang lain,” jelasnya.
Menurutnya perijinan yang sudah keluar harus sesuai dengan pembangunan di lapangan. “Nanti disesuaikan dan dimonitoring oleh pengawasan perijinan,” katanya.
Ia mengungkapkan dua persen dari ijin bangunan misalnya ijin toko hotel Di minta sediakan dua persen. “Dua persen itu untuk yang komersil. Contohnya toko hotel diminta sediakan 2 persen untuk tempat yang ada retailnya,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan pemantauan dilakukan kepada siteplan saat mereka melakukan perijinan. “Kalau hotel-hotel yang ada sekarang belum tahu ya. Tapi kalau bangunan yang sudah jadi dihimbau untuk menyediakan yang dua persen itu dan yang baru kami wajibkan,” tambah Yulis.
Dia mengatakan jika terbukti ada bangunan yang tak berijin hal tersebut kewenangan Satpol PP.
Ke depan pihaknya akan membentuk tim pengawasan dengan melibatkan unsur kelurahan.
“Anggota tim pengawasan baru ada kabid dan seksi satu. Nantinya dilibatkan pihak kelurahan untuk melakukan pengawasan. Kami akan buat tim jadi pihak kelurahan juga dilibatkan,” terangnya.
Dia memaparkan untuk mengajukan ijin usaha ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Antara lain siteplan,HO, IPR, IMB.
“Perijinan semua sudah satu pintu kesini. Tapi ada beberapa OPD yang stafnya nggak biza kami tarik kesini. Seperti Dinas Kesehatan, jadi masih lintas saja. Kalau ditanya kekurangan staf itu pasti. Idealnya satu staf megang satu kecamatan,” tutupnya.(mia/ruli)