Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

DPP BM Al Ittihadiyah Soroti Kebijakan Investasi Miras

badge-check


					DPP BM Al Ittihadiyah Soroti Kebijakan Investasi Miras Perbesar

DepokNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam kebijakan tersebut salah satunya diatur mengenai investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras)

Wasekjen Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Al-Ittihadiyah (DPP BMAI), Achmad Ichsan Nusapati, sangat menyayangkan kebijakan tersebut karena dapat merugikan negara dari segi moril dan materil.

“Kita semua sudah sama-sama paham akan bahaya miras yang dapat merusak moral bangsa. Mari berhitung, sudah berapa banyak tindak kriminal yang terjadi akibat pelakunya terpengaruh oleh minuman keras”, tegasnya. Minggu (28/2/2021).

Lebih lanjut, Ichsan menilai bahwa kebijakan tersebut menempatkan masyarakat sebagai objek eksploitasi demi memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemerintah.

“Kami tidak habis pikir, sebegitu teganya pemerintah mengekspoitasi rakyatnya demi keuntungan sendiri”, ungkapnya.

Lewat kebijakan ini pemerintah membuka pintu bagi investor baru baik lokal maupun asing untuk menempatkan dananya pada industri minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Ditempat yang sama, Ketua Umum DPP BMAI, Moh Ahbab Hasbi Ashidiqi memandang bahwa pengaruh investasi minuman beralkohol tidak berefek besar bagi perkembangan ekonomi keempat Provinsi tersebut.

“Perkembangan ekonomi di Papua lebih banyak disokong oleh industri pertambangan. Begitupun di Bali, lebih banyak disokong oleh industri Pariwisata dibanding minuman keras”, jelasnya.

“Alangkah baiknya, Presiden Jokowi mencabut Perpres ini, sebelum negara kita mengalami dua kali kerugian akibat kebijakan ini, kerugian moril dan materil”, tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

Hangatnya Idul Fitri, MT Balai Wartawan Depok Silaturahmi ke Open House Wali Kota Supian Suri

24 March 2026 - 14:17 WIB

Fenomena Perang dan Damai Menurut Para Pemikir Klasik

24 March 2026 - 13:31 WIB

Berbagi Keberkahan di Penghujung Ramadhan, DPRa PKS Leuwinanggung Sapa Warga Door to Door

21 March 2026 - 08:00 WIB

Sinergi di Pancoran Mas: Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Reses II Bersama Imam Musanto

21 March 2026 - 05:34 WIB

Serap Aspirasi di Sukmajaya, Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Reses II Bersama Anggota DPRD Kota Depok dan Masyarakat

21 March 2026 - 05:31 WIB

Trending on Ragam