DPRD Depok Godok Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas

DepokNews- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Jawa Barat tengah merancang peraturan tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan inisiatif Bapemperda DPRD Kota Depok.

“Raperda inisiatif DPRD Depok. Secara khusus inisiatif dari Bapemperda,” kata Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok Farida Rachmayanti, Selasa (8/11/2022).

Pembentukan dan penyusunan peraturan ini Farida Rachmayanti menjelaskan dalam rangka membedah permasalahan kearifan lokal.

Muatannya kata anggota Fraksi PKS ini akan lebih ke arah taktis dan teknis. Di mana untuk secara umum peraturan daerah ini untuk menata sistem pembangunan dan pelayanan publik yang ramah disabilitas.

“Sehingga dapat menjamin para penyandang disabilitas di Kota Depok mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama -sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat. Serta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat,” tuturnya.

Selain itu sambung Farida, terlindunginya para penyandang disabilitas di Kota Depok yang hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan miskin.

Dalam Raperda ini kata Farida, ada beberapa hal penting pertama perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara.

Misalnya sambung dia, di sektor pendidikan, para penyandang disabilitas berhak untuk memperoleh pendidikan 12 tahun belajar.

“Dibutuhkan penambahan fasilitasi pendidikan bagi mereka. Terutama bagi disabilitas dari keluarga tidak mampu,” tuturnya.

Kedua, menjamin upaya pelindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas.

“Misalnya bagaimana mereka berhak berpartisipasi dalam pembangunan. Sehingga mereka berhak untuk menjadi peserta musrenbang,” tuturnya.

Ketiga isi dalam Raperda tersebut juga ada kebijakan yang meningkatkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat.

“Misalnya pendampingan para disabilitas untuk dapat mengakses peluang dan kesempatan kerja. Atau peningkatan skill kewirausahaan.

Keempat, sistem perlindungan bagi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.

“Misalnya penyediaan juru bahasa isyarat secara gratis bagi penyandang tuna rungu saat akan mengakses pelayanan publik. Seperti di rumah sakit, sentra ekonomi, pelayanan keamanan dan lain-lain,” kata Farida.

Selanjutnya sambung Farida, kelima, kebijakan yang memastikan adanya upaya pengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan.

Sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

“Seperti dalam seni budaya, olah raga dan lain-lain,” tandasnya.