Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Kriminal

Empat Komplotan Begal Dicokok Anggota Kepolisian Sektor Limo

badge-check


					Barang Bukti Berupa Dua Celurit Diamankan Perbesar

Barang Bukti Berupa Dua Celurit Diamankan

DepokNews– Unit Reskrim polsek limo berhasil menangkap MNR 15th ,RDA 16th, MSH 16th dan ,MF 16th. Empat pelaku tersebut merupakan komplotan pencurian dengan kekerasan yang diamanakan di Jalan Raya Krukut Kp. Utan Kel. Krukut Kec. Limo Kota Depok.

Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan korban TK(40) yang berprofesi sebagai taksi online. Pada saat itu korban tengah mangkal di Jl. Anggrek Kel. Cinere Kota Depok dan sambil bermain hp.

” tiba-tiba didepan korban berhenti empat orang pelaku berboncengan. Salah satu pelaku turun langsung mengambil HP dari tangan korban,”ujarnya. Jumat (7/2/2020).

Setelah itu, tak terima HP dirampas korban melawan, lalu 2 orang pelaku yang dibonceng mengeluarkan clurit dari balik baju dan menodongkan ke korban.

“Melihat pelaku menodong senjata tajam lalu korban berlari ke arah jl. Raya Limo dan selanjutnya pelaku kabur ke arah Gandul,”ujarnya.

Modus pelaku yaitu merampas HP dari tangan korban saat dikejar korban lalu 2 orang pelaku menodongkan Clurit.
” Sementara barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit HP merk Samsung A50 , 2 (dua) buah Clurit, 1 (satu) unit sepeda motor Mio warna merah tanpa plat nomor milik pelaku, 1(satu) unit spm Honda Beat warna hitam B-6291-ZJP milik pelaku,”tuturnya.

Kini empat pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dan atas dasar itu empat pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dan UU Drt No. 12 th 1951

Facebook Comments Box

Read More

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Polres Depok Bekuk Spesialis Pencurian di
Rumsong, Satu Malam Gasak Dua Rumah Sekaligus

2 December 2022 - 16:39 WIB

Tim Jaguar Polres Metro Depok Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencuri Motor

13 October 2020 - 06:25 WIB

Tawuran Antar Kampung Terjadi, Seorang Remaja Kritis Akibat Disabet Sajam

28 July 2020 - 11:14 WIB

Dua Remaja di Kawasan Sukmajaya Tertangkap Tangan Saat Curi Burung Love Bird

28 July 2020 - 10:59 WIB

Trending on Kriminal