Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Fokus Majukan UI, Mahasiswa Serukan Pengawalan Peraturan Turunan PP 75

badge-check


					Fokus Majukan UI,  Mahasiswa  Serukan Pengawalan Peraturan Turunan PP 75 Perbesar

DepokNews-BEM FISIP UI sebagai motor dari Aliansi BEM UI melakukan aksi massa di kampus UI, menyuarakan penolakan atas pemberlakuan PP 75 tersebut.

Menanggapi hal tersebut Direktur Kemahasiswaan UI, Dr. Badrul Munir mengatakan pimpinan UI telah mendengar dan memahami masukan dari mahasiswa. Menurutnya, dialog dengan elemen mahasiswa telah beberapa kali dilakukan secara langsung maupun melalui rangkaian Webinar #TransformasiUI.

“Prinsipnya mahasiswa dapat menyampaikan pendapat dan pandangan orisinalnya. Namun, tentu harus dilakukan dengan itikad yang baik, tertib dan tata cara yang sesuai koridor,”terangnya di kampus UI Depok.

Munir mengungkapkan, UI yang saat ini sedang bertransformasi menuju entrepreneurial university membutuhkan sinergisitas seluruh sivitas akademikanya. Terlebih lagi, dalam pemeringkatan yang dilakukan oleh lembaga internasional. Diantaranya: THE World University Rankings 2022, THE Asia University Rankings 2021, SCImago Institutions Ranking, The Quacquarelli Symonds World University Ranking (QS WUR) by Subject, menempatkaan UI sebagai yang terbaik di Indonesia.

“Pencapaian ini harus terus ditingkatkan. Selain itu, terkait program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) UI juga akan mengirimkan sejumlah 97 mahasiswa yang lolos seleksi IISMA ke luar negeri sebagai implementasi program pemerintah tersebut,”harapnya.

Hal senada diutarakan Anggota Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FISIP UI Gusti. Dirinya mengapresiasi adanya aktualisasi demokrasi di mahasiswa. Menurutnya, ada baiknya teman-teman menggunakan mekanisme dan tata cara sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan langkah konkret.

“Kalau tidak setuju atau menolak produk hukum yang sudah disahkan, lakukan judicial review, mekanisme hukum yang bisa ditempuh saat sebuah produk hukum sudah jadi dan sudah diundangkan. Sebagai kaum intelektual, saya percaya teman-teman dapat memahami mekanisme tersebut,”terangnya.

Gusti juga menyampaikan bahwa implementasi PP 75 ini akan dilengkapi dengan peraturan turunan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PP 75 tersebut.

Ia menyerukan seyogyanya mahasiswa mengawal dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa dalam peraturan turunan tersebut. Menurutnya, Rektor sebagai pihak pelaksana dan penerima mandat PP 75 wajib menjalankan peraturan pemerintah tersebut.

“Untuk itu, kami mengajak mahasiswa untuk mengawal peraturan turunan sebaik-baiknya agar mengakomodasi kepentingan mahasiswa. Saya yakin kalau semuanya memang berjuang demi kebaikan, kebutuhan masa depan UI. Serta tata kelola yang lebih baik, UI tidak akan larut dalam dinamika yang justru akan semakin membuat UI tertinggal,”paparnya.

Sebagaimana diketahui, pasal 89 PP 75 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 telah menyatakan PP 68 dicabut dan tidak berlaku lagi. Sedangkan pada pasal 90, ditegaskan bahwa PP 75 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Facebook Comments Box

Read More

RAKERCAB PKS Cipayung Teguhkan Arah Gerak dan Program Berdampak Tahun 2026

3 February 2026 - 14:02 WIB

Selesai Reses, Habib Syarif Gasim Serahkan Tiga Unit Ambulans untuk Warga

3 February 2026 - 10:04 WIB

DPC PKS Tapos Terima Kunjungan BPPN DPD PKS Kota Depok, Sosialisasikan Program Urban Farming

3 February 2026 - 08:52 WIB

Reses di Dapil Pancoran Mas, Hafid Nasir Serap Aspirasi Warga Terkait Isu-Isu Publik Penting

2 February 2026 - 09:03 WIB

Perkuat Konsolidasi, PKS Sawangan Gelar Rakercab 2026: Fokus pada Program Kader, Kaderisasi, Pelayanan Publik, dan Pemenangan Pemilu (K2P2)

2 February 2026 - 08:46 WIB

Trending on Ragam