Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Genpro Dukung 1.000 NIB Bagi UMKM di Depok

badge-check


					Genpro Dukung 1.000 NIB Bagi UMKM di Depok Perbesar

DepokNews–Genpro Depok Chapter (GDC) yang dipimpin Setiyo Sudiyono atau yang akrab dipanggil Mas Tio sebagai ketua memberikan dukungan penuh agar 1.000 agar sedikitnya pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kota Depok punya NIB.

Salah satu bentuk dukungan tersebut Genpro Depok Chapter memberikan konsultasi gratis bagi pelaku usaha yang belum tahu cara mendapatkan NIB.

“Kita akan bantu secara gratis bagi pelaku usaha untuk mendapatkan NIB, karena NIB sangat penting agar pelaku UMK di Depok bisa berkembang, bisa mengkases berbagai program bantuan dari Pemerintah,” kata Mas Tio, Selasa (28/9/2021).

Menurut Bang Tio, Pemerintah resmi per Agustus 2021 memberlakukan OSS RBA (Online Single Submission Risk Base Approach), yang merupakan penyempurnaan dr versi OSS 1.1. Dan menjadi syarat utama bagi pelaku usaha utk mndapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah (bantuan pemerintah/BPUM, subsidi pengurusan HAKI, subsisi pengurusan PIRT dst).

NIB OSS RBA, Online Single Submission (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

🏷 Sukseskan 1.000 NIB baru pelaku Usaha Mikro Kecil Depok 💳

  1. Memangkas Proses Pengurusan Izin

Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor.

Ini artinya, dengan NIB, pemilik usaha tidak lagi perlu mengurus tiga persyaratan izin usaha tersebut. Melalui pendaftaran NIB pula, pemilik usaha juga dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha seperti NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP).

  1. Pengajuan Izin Makin Cepat Dengan Automatic Approval dari Sistem OSS

Sebelum adanya sistem OSS dan NIB, pemilik usaha mungkin memerlukan waktu yang lama untuk mengajukan izin. Perbedaan kebijakan dan peraturan yang diterapkan masing-masing daerah menjadi faktor yang membuat perizinan usaha dinilai rumit dan memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.

Namun, dengan sistem OSS dan NIB, pemilik usaha dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan. Sebab, persyaratan pengajuan izin diseragamkan dan tidak mewajibkan tinjau ulang dokumen.

Selama pemilik usaha sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan, maka izin usaha pun dapat diperoleh dalam waktu yang relatif cepat.

  1. Menyederhanakan Persyaratan Perizinan Usaha

NIB (Nomor Induk Berusaha) dapat memfasilitasi pemilik usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Anda pun tidak perlu lagi membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak untuk mengurus perizinan.

Pemilik usaha hanya perlu menggunakan NIB dan berkas pendukung untuk mengurus perizinan tanpa harus membawa tumpukan map berkas yang terlalu banyak dan tidak praktis.

Dengan NIB, Anda dapat langsung memperoleh akses untuk membuat izin-izin lainnya seperti izin operasional dan izin komersial.

  1. NIB bisa di daftarkan meskipun usahanya belum berjalan

Naah… yg ini kelebihan khusus utk para calon pelaku usaha..yg ingin mendaftarkan terlebih dahulu ide maupun gagasan usahanya.

NIB versi OSS RBA memungkinkan hal tsb dilakukan.

📃 Satu hal lagi, yg tdk kalah penting. NIB versi saat ini menjadi syarat utama bagi proses Legal & Perizinan selanjutnya bagi pelaku usaha (HAKI, Halal, PIRT dsb)

Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) yang belum punya NIB atau NIB versi 1.1 migrasi OSS-RBA

📲 Klik dan Isi Form untuk Pembuatan NIB baru, berikut ini :
👉👉 https://bit.ly/nib_baru

Kemenkop UKM RI, Garda TRANSFUMI berkolaborasi dengan GENPRO DEPOK Chapter siap berintegrasi dan pendampingan pembuatan NIB baru bagi Usaha Mikro Kecil (UMK).

Facebook Comments Box

Read More

Halalbihalal GHAMA Penuh Kehangatan, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pendidikan di Depok

1 April 2026 - 07:46 WIB

Hangatnya Idul Fitri, MT Balai Wartawan Depok Silaturahmi ke Open House Wali Kota Supian Suri

24 March 2026 - 14:17 WIB

Fenomena Perang dan Damai Menurut Para Pemikir Klasik

24 March 2026 - 13:31 WIB

Berbagi Keberkahan di Penghujung Ramadhan, DPRa PKS Leuwinanggung Sapa Warga Door to Door

21 March 2026 - 08:00 WIB

Sinergi di Pancoran Mas: Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Reses II Bersama Imam Musanto

21 March 2026 - 05:34 WIB

Trending on Ragam