DepokNews–Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok mengeindentifikasi proyektil yang ditemukan di Studio Soneta Record (SR) milik H. Rhoma Irama di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Abadi Jaya,Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok merupakan proyektil biasa digunakan dengan senjata laras panjang.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan pihaknya mengetahui setelah hasil lab dari Labforensik Mabes Polri keluar dan menyebutkan bahwa proyektil itu berukuran 7,62 MM.
Jenis proyektil ukuran seperti ini biasa digunakan untuk senjata laras panjang.
Semua perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota juga sudah diberitahukan ke Rhoma Irama.
“Sudah kita beritahu juga ke Bang H. Rhoma Irama setiap perkembangan yang ada. Selain itu ketika anggota Puslabforensik melakukan olah TKP Bang Haji Rhoma juga menyaksikan,”katanya.
Dugaan sementara pada saat olah TKP tidak ada bekas tembakan yang cukup parah diduga semacam pantulan proyektil dari peluru nyasar.
“Dugaan sementara pantulan dari peluru nyasar. Untuk mengetahui jenis ukuran proyektil yang ada digunakan oleh senjata apa masih kita selidiki Puslabfor,”katanya.
Kejadiannya Sabtu siang ditemukan satu proyektil peluru oleh karyawan kebersihan Soneta Record.
Dari hasil olah TKP, proyektil diduga dari peluru nyasar. Namun belum diketahui pasti asalnya.
“Dugaan sementara hasil oleh TKP oleh Puslabfor yaitu terkena peluru nyasar,” tegasnya.
Proyektil sendiri pertama kali ditemukan oleh seorang petugas kebersihan studio. Kemudian kejadian ini dilaporkan ke polisi.
Dikatakan dia, belum ada indikasi lain mengenai penemuan proyektil ini.
Sejauh ini kuat dugaan adalah peluru nyasar. Selain itu ditegaskan tidak ada kaca yang pecah akibat kejadian tersebut.
“Tidak ada kaca yang pecah ataupun barang rusak, saat anggota kita lakukan olah TKP”katanya.
Studio Soneta Record (SR) milik raja dangdut H. Rhoma Irrama di Jalan Tole Iskandar No.41, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Sabtu (3/3) menjadi teror tembakan senjata api orang tak dikenal.