DepokNews– Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS Hj. Iin Nur Fatinah menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Pemerintah Proponsi Jawa Barat (Perda) No. 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan ini berlangsung di di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Sabtu (10/8/2024).
“Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi anak-anak dengan memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan kebutuhan mereka dalam berbagai aspek kehidupan, serta meningkatkan upaya perlindungan terhadap anak tanpa adanya diskriminasi,” jelas Hj. Iin Nur Fatinah.
Sosialisasi Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk para tokoh masyarakat dan tokoh pendidikan setempat. Partisipasi aktif dari berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung implementasi Perda tersebut, guna menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perkembangan anak-anak di Depok.
Hj. Iin Nur Fatinah menegaskan pentingnya peran serta semua pihak dalam memastikan bahwa setiap anak di Depok mendapatkan hak-haknya secara adil dan merata.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan memperkuat kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam menjalankan Perda ini,” pungkas Iin Nur Fatinah.