DepokNews- Kantor kelas II B Imigrasi Depok mengantisipasi adanya pemohon paspor fiktif. Seperti diketahui pada 2017 ada 72.000 pemohon fiktif yang terjadi secara nasional. Sementara di Depok sendiri tidak teridentifikasi jumlahnya.
“Untuk Depok tidak perlu panik karena saat ini sudah diformulasikan skemanya. Untuk pemohon tidak perlu panik,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Kota Depok, Dadan Gunawan, Jumat (26/1/2018).
Menurutnya pemohon juga diimbau untuk menyesuaikan kebutuhan. Misalnya jika belum diperlukan dalam waktu dekat maka sebaiknya pengajuan tidak dilakukan.
“Kalau masih nanti-nanti jadi tidak harus saat ini pengajuannya. Sesuaikan dengan kebutuhan,” tukasnya.
Pihaknya mencatat pada tahun 2017 telah mengeluarkan 43.000 paspor. Dari jumlah itu untuk paspor tenaga kerja Indonesia (TKI) kurang dari 10 persen.
“Di Depok hanya sedikit, tidak signifikan. Kurang dari 10 persen,” paparnya.
Sedangkan untuk penindakan pihaknya melakukan sebanyak 71 kasus. Antara lain deportasi, detensi dan sanksi administrasi. “Salah satuny deportasi terhadap WNA yang mengedarkan uang palsu,” tandasnya.(mia)
Facebook Comments Box