Imigrasi Kota Depok Tindak Tegas Kosan-Hotel, WNA Wajib Lapor!

DepokNews — Pihak imigrasi Kota Depok menindak tegas kosan, hotel, wisma, kontrakan dan sejenis harus melaporkan jika ada warga negara asing (WNA). Penegasan itu dilontarkan Kasie Pengawasan Penindak Keimingrasian Kantor Imigrasi II Depok, Jaecky Gerald Gerung menegaskan, tujuan kegiatan ini sebagai langkah pengawasan orang asing di wilayah, juga antisipasi hal yang tak ingin terjadi.

Ia juga mengutarakan bahwa pengawasan orang asing ini wajib dilakukan manajemen hotel, apartemen, kosan dan sejenis. Sehingga, keberadaan orang asing dapat terdekteksi dengan melaporkan ke Aplikasi Pelaporan Orang Asing (Apoa) yang sudah disediakan.

“Laporan ini sifatnya wajib karena sudah ada diatur Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Jaecky, kamis (14/09/2017).

Itu sudah ada peraturan yang menyeruhkan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Maka pastinya ada sanksi ringan atau hukuman yang tertera pada Pasal 117.

Ia menyebut pasal dalam aturan tersebut, yaitu pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing kepada petugas, yaitu tidak memberikan laporan ke Apoa. Terkena pidana kurungan paling lama tiga tahun. “Kena denda paling banyak Rp25.000.000,” ucap dia.

Dirinya juga berharap semua manajemen penginapan harus segera mungkin melaporkan ke Imigrasi II Depok dengan melalui Apoa.

“Kalau tidak mau kena pidana harus lapor. Terlebih lagi ia menyebutkan, jumlah warga asing yang bertempat di Kota Depok 11 kecamatan sebanyak 894 warga,”tegasnya.

Camat Tapos, Muchsin Mawardi mengaku, diwilayahnya paling banyak orang asing. Untuk itu, rapat ini membantu untuk mengatasi orang asing dengan cara saling memberikan masukan dan laporan di lapangan.

“Sesuai data yang ada di Imigrasi II Depok. Tapos paling banyak dengan total 270 warga asing. Terutama paling banyak di Rafles,” kata Muchsin.

Dari jumlah keberadaan orang asing di Kecamatan Tapos, kemungkinan bisa lebih dari 270 warga asing. Untuk itu, pihaknya bersama kepolisian,TNI,dan aparstur pemerintahan Kota Depok yang tergabung Timpora kecamatan bisa mengawasi orang asing.