
DepokNews–Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH), menyambut baik pencabutan atau penarikan hak interpelasi yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Depok dalam sidang paripurna, Rabu (3/8).
“Alhamdulilah kemarin (3/8) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok. Hak interplasi dari sebagian besar anggota DPRD Kota Depok dicabut karena komunikasi yang kami jalankan dari eksekutif, pimpinan dalam hal ini dengan para anggota DPRD Kota Depok bisa dapat berjalan dengan baik,” jelas Wakil Wali Kota melalui voice note whatsApp yang dikirim ke media.
Imam menyebutkan, dalam rapat kordinasi yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif itu, Komisi D DPRD Kota Depok telah meminta pendapat dan dinas terkait megenai persoalan Kartu Depok Sejahtera (KDS).
“Nah, setelah mereka rapat kordinasi, surat rekomendasi komisi D diberikan kepada pimpinan sehingga, pimpinan melakukan kordinasi dengan kami sebagai Kepala Daerah sehingga, apa yang belum terselesaikan dalam rapat kordinasi komisi D dengan dinas terkait bisa dijawab oleh pimpinan,” terang Wakil Wali Kota.
Dijelaskan Imam Budi Hartono, rapat koordinasi itu menghasilkan sejumlah keputusan seperti perubahan warna KDS, kriteria Koordinator Kelurahan (Korkel) dan penerima manfaatnya.
“Sehingga, pertemuan antara pimpinan DPRD dengan kami sebagai pimpinan eksekutif juga berlangsung dengan baik dan memutuskan hal-hal perkara yang selama ini tidak bisa diputuskan oleh komisi D dengan dinas,” papar Wakil Wali Kota.
Soal warna, kata Imam, KDS akan memiliki warna netral serta tidak mewakili partai manapun seperti yang selama ini dipersoalkan. Meski begitu, kartu tersebut itu akan tetap memakai gambar dan lambang daerah sebagai identitas.
“Tetap diperbolehklan untuk menggunakan lambang atau foto kepala daerah karena ini merupakan simbol dari masyarakat Kota Depok,” ungkapnya.
Selanjutnya, papar dia, penerima bantuan KDS dan bantuan pangan non tunai atau bantuan pangan kota selama tahun 2022 akan dievaluasi. Sebab penerimanya, haruslah masyarakat yang masuk dalam parameter kemiskinan.
“Walaupun kami sudah melajukan verifikasi faktual terhadap para penerima tetapi kami masih menerima masukan-masukan dari siapapun termaksud, temen-temen DPRD Kota Depok terhadap temuan-temuan mereka dilapangan yang memungkinkan untuk dievaluasi,” ucap Wakil Wali Kota.
Lebih dalam, Imam menekankan, masyarakat dapat mengadukan temuan terkait KDS. Misalnya, ada penerima manfaat yang tidak sesuai dengan status ekonominya kepada RT/RW atau Kordinator Kelurahan (Korkel) yang selanjutnya dilaporkan kepada dinas terkait.
“Siapapun warga Depok yang mengetahui tentang penerima KDS itu tidak layak dari status ekonomi yaitu masyarakat miskin maka, bisa dilakukan langsung kepada dinas terkait dan dinas sosial akan mengklarifikasi kepada para kordinator kelurahan,” tutur Wakil Wali Kota.
Dalam proses perekrutan Korkel, tegas dia, pihaknya akan melaksanakan tes lisan dan tertulis supaya setiap pendaftar dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan sosial tersebut.
“Karena ini bukan honorer, tetapi ini kerja sosial yang memang banyak yang mengundurkan diri akibat dari honor yang diterima tidak sesuai dengan kerja yang dilakukan,” jelas Wakil Wali Kota.
Semakin dalam, Imam merincikan, pihaknya akan menyeleksi secara ketat. Sebab, dari sekitar 2.000 pendaftar akan disaring sebanyak 150 orang yang kemudian, diruncingkan menjadi 63 orang sesuai dengan jumlah kelurahan yang ada di Kota Depok.
“Tugasnya hanya memverifikasi, tidak mengusulkan karena sudah berasal dari data DTKS yang berasal dari faskel maupun RT/RW yang di Kota Depok itu ada sekitar 900.000 orang. Tetapi, masih ada masyarakat miskin yang belum terdata di DTKS maka itu, bisa diusulkan oleh masyarakat langusng, RT/RW dan faskel langsung ke Dinas sosial,” terang Wakil Wali Kota.
Kedepan, kata dia, pihaknya akan membuat aplikasi yang membuat masyarakat mudah untuk bisa mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat KDS.
“Kita punya aplikasi kode masa kini, dimana orang bisa membuka, kalau tidak bisa, bisa dibantu oleh Korkel, RT/RW atau Lurah bisa diusulkan sebagai penerima KDS, tetapi jika seseorang memamsukan datanya secaras tidak benar maka, tahap keduanya yaitu verifikasi faktual,” pungkas Wakil Wali Kota.