Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Raperda Penggabungan Dinas Koperasi-UMKM dan Dinas Perdagangan-Perindustrian Kota Depok: Apa Kata Bang Hafid?

badge-check


					Raperda Penggabungan Dinas Koperasi-UMKM dan Dinas Perdagangan-Perindustrian Kota Depok: Apa Kata Bang Hafid? Perbesar

DepokNews – Pemerintah Kota Depok mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penggabungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi pelayanan publik.

Pembahasan Raperda ini dibahas bersama DPRD Kota Depok dalam bentuk Panitia Khusus (Pansus) mulai tanggal 9 April 2026 dan sesuai jadwal pekan ini sudah dilakukan Pembahasan Akhir Raperda di Pansus.

Moh. Hafid Nasir, anggota Pansus 3 (tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja) menyampaikan bahwa setelah pembahasan awal, ada empat sektor yaitu koperasi, usaha mikro, perdagangan, dan perindustrian, memiliki irisan tugas yang sangat erat. UMKM adalah pelaku utama di sektor perdagangan dan industri skala kecil-menengah, sementara koperasi menjadi salah satu wadah penguatan ekonomi kerakyatan. “Penggabungan diharapkan mengurangi tumpang tindih program, mempercepat koordinasi, dan memperkuat ekosistem usaha dari hulu ke hilir,” ucap Bang Hafid (sapaan akrab Hafid Nasir).

“Penggabungan dua dinas ini bukan sekadar penyatuan struktur, tetapi ikhtiar membangun ekosistem ekonomi daerah yang lebih solid. Dengan satu komando diharapkan koperasi, UMKM, perdagangan, dan industri di Kota Depok naik kelas bersama,” lanjut Bang Hafid yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok.

Dari hasil studi banding ke Kota Bogor yang penggabungan dua dinas ini sudah dilakukan sejak tahun 2021 yang lalu, Bang Hafid menyampaikan ada beberapa hal yang akan disampaikan pada pembahasan akhir Raperda ini, di antaranya :

“Nama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, tidak tepat,” jelas Bang Hafid. Dalam Permendagri 99/2018 & UU 23/2014 menggunakan frasa baku *“Usaha Kecil dan Menengah”* untuk nomenklatur dinas. Frasa “Usaha Mikro” masuk di dalamnya, tapi tidak dipakai sebagai nama dinas,” tambah anggota Komisi A DPRD Kota Depok ini.

“Jadi kalau mau konsisten dengan Permendagri, pakainya *“Usaha Kecil dan Menengah”* atau disingkat *UKM*. Jadi nama dinas yang baru Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian,” jelas Bang Hafid.

Aleg Dapil Pancoran Mas ini menambahkan bahwa penggabungan dua dinas ini harus memang benar-benar efisiensi, tidak cuma ganti papan nama.

Fraksi PKS meminta Pemkot untuk nanti bisa membuktikan :
1. Penggabungan ini bukan sekadar _right-sizing_ di atas kertas, tapi benar-benar tidak tumpang tindih program,
2. Kajian analisis jabatan & analisis beban kerja setelah penggabungan harus tepat,
3. Anggaran pembinaan untuk minimal 60 ribu UMKM tidak berkurang karena nomenklatur baru,
4. Memastikan layanan ke UMKM benar lebih cepat bukan malah lamban karena penggabungan,
5. ASN eselon II/III/IV yang hilang jabatannya karena penggabungan jangan sampai demosi tanpa kejelasan,
6. Memastikan tidak ada kekosongan layanan 3-6 bulan ke depan karena SOTK baru belum jalan,
7. Memastikan untuk jangkauan 60.000 UMKM, ada UPT atau Kantor Layanan tersebar di 11 kecamatan,
8. Potensi conflict of interest untuk urusan perdagangan kalau bicara izin usaha besar & industri, sementara UMKM butuh keberpihakan. Dinas baru nantinya tidak lebih pro ke industri besar, meminta klausul di raperda evaluasi satu tahun. Kalau setelah gabung indikator kinerja UMKM tidak naik, dinas harus dievaluasi lagi,
9. Perlu dilakukan uji publik luas yang melibatkan asosiasi UMKM, Dekopinda, Kadin. Takutnya UMKM tidak terwakili suaranya,” pungkas Bang Hafid.

Facebook Comments Box

Read More

Masjid Baiturrahman Jatijajar Gelar Pelatihan AI, Jamaah Antusias Sambut Era Digital

19 April 2026 - 05:59 WIB

Ikutilah Jalan Sehat Pembauran Kebangsaan Untuk Semarakkan HUT Depok ke-27 di Situ Rawakalong

18 April 2026 - 14:13 WIB

Ubaidilah Fasilitasi Pertemuan Warga, PUPR Depok, dan Pengelola Tol Desari Bahas Banjir Rawajati Krukut

18 April 2026 - 04:37 WIB

Turap Roboh dan Jembatan di Jl. Naman Iskandar Limo Banjir, Ubaidilah Dorong Penanganan Segera

17 April 2026 - 17:56 WIB

Ubaidilah Kawal Warga Komplek AL Pangkalan Jati mengadu ke DPR RI

16 April 2026 - 14:11 WIB

Trending on Ragam