DepokNews- Kartu Identitas Anak (KIA) adalah sebuah inovasi yang memiliki tujuan mulia, yaitu melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-elektronik, KIA memiliki perbedaan krusial, yaitu tidak dilengkapi dengan chip elektronik.
Dilansir dari Permendagri 2 tahun 2016, KIA memiliki manfaat yang sangat penting. Pertama, KIA melindungi pemenuhan hak anak, memastikan mereka mendapatkan akses yang layak dalam sarana umum. Kedua, KIA berfungsi sebagai bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk atau darurat.
Ketiga, KIA membantu mencegah perdagangan anak, sebuah masalah serius yang perlu diperangi. Keempat, KIA memudahkan anak untuk mengakses pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi. Kelima, KIA juga memiliki peran baru sebagai alat pembayaran bernama KatePay, yang membantu melatih anak-anak dalam melakukan transaksi digital dengan pengawasan orang tua.
Syarat pembuatan KIA terbagi menjadi dua kategori. Anak di bawah usia 5 tahun harus melampirkan fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga (KK) orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali. Sementara itu, anak usia di atas 5 tahun perlu melampirkan persyaratan di atas ditambah dengan pas foto anak berukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono menjelaskan, pihaknya telah berhasil menyelesaikan pencapaian target KIA di 59 kelurahan lainnya. Dalam konteks pembangunan Kota Layak Anak (KLA), KIA menjadi sangat penting.
Imam mengatakan, “Kartu ini penting untuk identitas anak agar mereka mendapatkan haknya. Terlebih saat ini Kota Depok telah menjadi Kota Layak Anak.”
Pihaknya juga meminta kepada seluruh pejabat wilayah, termasuk RT-RW, untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil Depok dalam proses pencetakan KIA. Ini adalah langkah penting dalam mempermudah proses pembuatan KIA.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengungkapkan bahwa mereka terus menggenjot pencapaian target KIA. Setiap kecamatan didorong untuk mencetak 5.000 KIA selama Oktober 2023.
“Menurut data di Disdukcapil Kota Depok ada sekitar 200 ribu anak di Kota Depok. Akan kami rampungkan pada tahun 2025 (pencetakan KIA). Mudah-mudahan selesai walaupun target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yaitu tahun 2026,” ucapnya.
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sesuai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA berfungsi sama seperti KTP, tetapi diperuntukkan untuk anak-anak berusia 0-5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari.
Dengan KIA, anak-anak dapat mendapatkan identitas mereka sekaligus melatih keterampilan transaksi digital dengan pengawasan orang tua, yang tentunya akan membantu mengelola pengeluaran jajan sehari-hari dengan lebih baik.






