Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Kriminal

Kepergok Saat Beraksi di Tapos Depok, Residivis Ranmor Ini Berhasil Diringkus Polisi

badge-check


					Kepergok Saat Beraksi di Tapos Depok, Residivis Ranmor Ini Berhasil Diringkus Polisi Perbesar

DepokNews-ARK seorang pelaku yang tercatat sebagai residivis pencurian motor ditangkap usai kepergok pemilik saat mengambil motor yang sedang diparkir depan teras rumah.

Kapolsek Cimanggis Kompol Efendi mengatakan korban Syahrul Samad,36, warga Kp. Sindangkarsa RT.04/02, Sukamaju Baru, Tapos Kota Depok, berhasil memergoki pelaku ARK,25, sedang mendorong motornya Honda Vario B 3474 TSC.

“Setelah mendorong motor korban berjarak 6 meter korban keluar rumah langsung meneriaki maling, berpapasan dengan anggota buser dan Bhabinkamtibmas langsung ditangkap guna mencegah aksi main hakim sendiri dari massa,”ujarnya.

Pelaku ARK, warga Cilodong ini, setiap melakukan pencurian sudah melakukan sebanyak lima kali ini dengan modus menggunakan kunci palsu atau letter T.

“Barang bukti selain motor korban juga kita sita kunci letter T yang digunakan untuk mencuri motor dengan sasaran motor yang sedang diparkir depan teras rumah atau pinggir jalan,”katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku diketahui sudah residivis kasus serupa pemain siang hari ini, sudah lima kali melakukan pencurian terjadi di daerah Cimanggis dan wilayah Bojonggede.

“Untuk TKP di Cimanggis satu kali, sedangkan Bojonggede sudah empat kali. Setiap berhasil mencuri motor rata-rata kebanyakan jenis motor matik seperti Honda Beat dan Vario dijual per unit kisaran 1 hingga Rp. 2,5 juta ke penadah masih kita kejar,”katanya.

Keuntungan ARK dari penjualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan nekad kembali terjun ke dunia kejahatan melakukan pencuri Motor,”tutupnya.

“Barang bukti kejahatan pelaku yang disita petugas kunci letter T dan motor Honda Vario B 3474 TSC.

Tindak pidana yang dikenakan pelaku Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana lima tahun.

Facebook Comments Box

Read More

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Polres Depok Bekuk Spesialis Pencurian di
Rumsong, Satu Malam Gasak Dua Rumah Sekaligus

2 December 2022 - 16:39 WIB

Tim Jaguar Polres Metro Depok Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencuri Motor

13 October 2020 - 06:25 WIB

Tawuran Antar Kampung Terjadi, Seorang Remaja Kritis Akibat Disabet Sajam

28 July 2020 - 11:14 WIB

Dua Remaja di Kawasan Sukmajaya Tertangkap Tangan Saat Curi Burung Love Bird

28 July 2020 - 10:59 WIB

Trending on Kriminal