Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Kota Depok Kembali Perpanjang PPKM Level 2 Hingga 23 Mei 2022

badge-check


					Keputusan Wali Kota Nomor: 443/263/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Kelima PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19). (Foto: istimewa). Perbesar

Keputusan Wali Kota Nomor: 443/263/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Kelima PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19). (Foto: istimewa).

DepokNews – Kota Depok kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19, terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022. Guna mengatur jalannya PPKM tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Kelima PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam keputusan tersebut, telah diatur beberapa poin putusan. Salah satunya Wali Kota Depok tetap melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Kemudian, mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 2, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan untuk membatasi mobilitas warga.  Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ). Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.

Untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termaktub pengetatan aktivitas dan edukasi dengan memperhatikan sejumlah prinsip. Seperti Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili/bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan prokes pencegahan Covid-19.

Untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan Wali Kota ini dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (JD 12/ED 01/EUD02)

Berikut lampiran Keputusan Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Kelima PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19) :

https://drive.google.com/file/d/1HT-ek-zU_HDn3VkNtVN8XYzOortfbdD7/view?usp=sharing
Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok