KPU Minta Parpol Pengusung di Pilkada Depok Tidak Kerahkan Massa Saat Pendaftaran

DepokNews- Pilkada ditengah pandemi covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok meminta pimpinan partai politik (parpol) pengusung bakal pasangan calon (bapaslon), untuk tidak mengerahkan massa saat pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok pada tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, saat ini status Kota Depok masih zona merah. Pihaknya pun mewanti-wanti parpol, untuk tidak membawa banyak massa.

“Kami sudah meminta kepada bakal pasangan calon, partai politik pengusung untuk betul-betul tidak mengerahkan massa saat pendaftaran bapaslon,” kata Nana kepada wartawan seusai menghadiri Simulasi Sispamkota dalam rangka Pilkada Kota Depok 2020, di alun-alun Depok, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Rabu (2/9/2020).

Karena tahapan Pilkada Depok 2020 dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19, lanjutnya, KPU Depok konsisten menerapkan protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU RI No 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maka, tuturnya, hanya bapaslon, liaison officer atau penghubung, dan utusan parpol pengusung (masing-masing dua orang) yang diizinkan masuk ke kantor KPU Depok saat tahap pendaftaran bapaslon.

“Kami minta pengertian kepada semua masyarakat untuk bisa memahami ini. Kami berharap kegiatan kita betul-betul bisa terlaksana dengan baik dan dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan,” tutup Nana.(mia)