DepokNews–Anggota Polsek Sawangan mengamankan seorang pria yang mencabuli kakak iparnya sendiri di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari daerah Bojongsari, pada, Sabtu (11/11) dini hari.
Kapolsek Sawangan AKP Suwardji mengatakan pelaku H,27, profesi sebagai pedagang tempe, dibekuk anggota buser setelah menerima laporan dari korban RS,28, kakak ipar pelaku telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka.
Kapolsek menjelaskan peristiwa itu berawal ketika pukul 01:30 WIB saat korban berdua dengan anak perempuan berusia 10 tahun sedang tidur dalam kamar.
Tiba-tiba pelaku masuk diam-diam melalui jendela kamar langsung mencoba menggerayangi tubuh korban lalu korban terbangun.
Selain RS, saat kejadian putri korban juga terbangun dan langsung teriak minta tolong. Panik, lalu pelaku menjambak rambut bocah berusia 10 taun itu setelah itu kabur.
Dia menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik tersangka rupanya menaruh hati alias suka kepada korban.
Alasan suka sama korban pelaku nekat mencoba menggerayangi tubuh korban. Padahal kedua belah pihak masing-masing telah berkeluarga dan masih ada hubungan saudara
“Setelah korban melapor ke anggota SPKT kami, anggotanya langsung memburu pelaku dan ditangkap di Pasar Pamulang saat sedang jualan tempe”katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur ancaman hukuman diatas 10 tahun.
“Barang bukti yang kita sita petugas yaitu kalung korban yang putus, sepasang sendal pelaku yang tertinggal saat kejadian, dan visum”katanya.