MUI kota Depok Berikan Rekomendasi Pada Program LSM lingkungan

Depok, Jawa Barat – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok memberikan surat rekomendasi kepada sebuah LSM Lingkungan Yaitu Yayasan Sahabat Edukasi Lingkungan, dimana yayasan sahabat Edukasi Lingkungan mengeluarkan program In-IQro. Program In-Iqro ini terkait dengan Fatwa MUI Kota Depok No.14 tahun 2022 tentang pemeliharaan Mushaf yang sudah usang.

Info lengkap kacamata GRATIS program OPTIK SEJAHTERA scan barcode atau klik link : https://bit.ly/kacamatagratis1


Jika menurut saya “program IN-Iqro ini sangat tepat, karena fatwa merupakan norma agama (normatif) oleh karenanya ini dapat dijadikan dasar dan acuan dalam program IN-Iqro yang dijalankan oleh Yayasan Sahabat Edukasi Lingkungan .selain itu Fatwa MUI Kota Depok No.14 tahun 2022 juga sebagai payung hukum secara agama untuk program In-Iqro ini. “terang Sekretaris MUI Kota Depok, Kostia Permana, Selasa (06/09/2022)
Ketua Yayasan Sahabat Edukasi Lingkungan, Abdullah Gojali mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada MUI Kota Depok yang telah memberikan Rekomendasi atas program In-Iqro yang sedang dibuat oleh yayasan sahabat edukasi lingkungan. Yayasan sahabat edukasi lingkungan sejak awal memberikan data survey dan fakta-fakta dilapangan terkait mushaf yang sudah usang mendapatkan respon yang sangat baik dari MUI kota Depok, Alhamdulillah MUI Kota Depok memberikan jawaban melalui fatwa MUI Kota Depok No.14 tahun 2022 tentang pemeliharaan Mushaf yang sudah usang.


Lebih lanjut dia mengatakan, Fatwa MUI Kota Depok No.14 tahun 2022 ini telah memberikan payung hukum secara norma agama kepada kami untuk menjalankan Program In-Iqro , agar dapat melakukan pemeliharaan mushaf Al-Qur’an yang sudah usang sesuai dengan syariat islam.Rekomendasi MUI kota Depok ini merupakan kebanggan untuk kami dan juga dukungan kepada Yayasan sahabat edukasi lingkungan, untuk terus melanjutkan Fatwa ini menjadi sebuah program yang berdampak besar untuk umat islam di Indonesia, Apalagi di Indonesia belum ada program seperti Program In-Iqro ini.


“Semoga dengan Program In-Iqro yang akan dijalankan di bulan September 2022 ini, banyak pihak yang mau berkolaborasi dan juga membantu program ini, agar Mushaf yang sudah usang dapat terkelola dengan baik dan tidak ada lagi kasus-kasus pelanggaran yang menggunakan mushaf Al-quran untuk digunakan Kembali menjadi barang-barang yang tak layak karena masih terlihat jelas huruf mushaf tersebut,”Ucapnya.