Pemkot Depok Terbitkan 11 Point Protokoler Kesehatan Bagi Masyarakat

DepokNews–Pemerintah Kota Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443/367-Huk/GT tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat Setelah Melakukan Aktivitas Perkantoran, Tempat Kerja dan Aktivitas Lainnya di Luar Rumah.

Wali Kota Depok, Muhammad Idris mengatakan protokol kesehatan tersebut terdiri dari 11 poin pencegahan diri dari Covid-19.

“Peningkatan kasus konfirmasi positif belakangan meningkat dari klaster pekerja, kantor atau kegiatan luar lainnya. Akibatnya memunculkan klaster keluarga, sehingga saya mengeluarkan SE ini sebagai upaya pencegahan,” kata Idris di Balai Kota Depok, Selasa (11/08/20).

Dikatakanya, poin pertama adalah melepaskan sepatu sebelum masuk ke dalam rumah. Poin kedua, jangan menyentuh apapun sebelum cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

Selanjutnya, poin ketiga yaitu meletakan barang di tempat atau dikotak khusus. Poin keempat, melepaskan pakaian dan diletakan pada tempat khusus atau langsung dicuci dengan detergen.

“Poin kelima ketika pulang dari aktivitas harus segera mandi. Kemudian, poin keenam jika tidak langsung membersihkan diri pastikan mencucikan tangan atau area terpapar udara luar,” tuturnya.

Kemudian, sambung Mohammad Idris, poin ketujuh membersihkan gawai, serta kaca mata dengan disinfektan. Poin delapan membersihkan semua benda yang dibawa dari luar juga dengan disinfektan.

“Poin kesembilan menghindari kontak langsung dengan kelompok rentan seperti lansia, balita dan anak-anak. Selanjutnya poin kesepuluh antar keluarga harus saling mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan bagi individu setiap keluar rumah,” terangnya.

Terakhir, poin kesebelas adalah harus selalu menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan selalu mencuci tangan.

“SE yang dikeluarkan merupakan upaya mencegah Covid-19 demi keselamatan bersama,” tutupnya.