DepokNews–D seorang pemulung tertangkap warga setelah ketangkap basah saat mencuri motor milik Agus Purnomo, 37, di Perum Vila Santika II Blok K RT.4/6, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok pada Rabu (11/9).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tersangka bertiga bersama teman-temannya mencoba mencuri motor korban yang sedang diparkir depan teras rumah.
Sewaktu korban mau istirahat pada Rabu (11/9 malm mendengar suara berisik pelaku telah membawa motor korban.
Sewaktu kejadian motor korban tidak terkunci sehingga pelaku menuntun motornya.
Namun korban melihat mencoba mengejar sambil teriak maling hingga massa ikutan menangkap pelaku.
Melihat pelaku dikejar massa, kedua temannya pelaku yang lain kabur mencar. Massa yang geram langsung menghakimi pelaku hingga babak belur.
Kapolsek Limo, Kompol Iskandar mengatakan aksi main hakim sendiri oleh massa dapat dicegah setelah anggota Reskrim saat sedang observasi wilayah.
“Melihat adanya kejadian itu anggota kami langsung mengamankan pelaku hingga nyawa selamat. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Limo untuk diperiksa lebih lanjut,”katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang rongsok daerah Cinere itu, mengaku sudah empat kali melakukan aksi pencurian motor bersama kedua rekannya.
Sudah main empat kali ini yang terakhir sampai akhirnya saya tertangkap.
Sedangkan teman yang lain pada mencar berhasil kabur.
Kompol Iskandar seraya disebutkan anggota penyidik dari pengakuan pelaku
Sementara itu anggota Reskrim masih terus mendalami pelaku untuk mencari alat bukti kunci letter T biasa digunakan pelaku.
Kalau yang terakhir ini pelaku mencuri motor karena tidak terkunci stang motor.
Tapi yang ketiga sebelumnya ada kemungkinan pelaku mencuri menggunakan kunci letter T atau palsu masih kita cari dugaan pelaku membuang di suatu tempat untuk menghilangkan barang bukti.
Saksi yang telah kita mintai keterangan ada dua orang, barang bukti motor Vixion milik korban yang dicuri pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana lima tahun.