Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Kriminal

Pemulung Babak Belur Saat Curi Motor di Villa Santika Depok

badge-check


					ilustrasi Perbesar

ilustrasi

DepokNews–D seorang pemulung tertangkap warga setelah ketangkap basah saat mencuri motor milik Agus Purnomo, 37, di Perum Vila Santika II Blok K RT.4/6, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok pada Rabu (11/9).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tersangka bertiga bersama teman-temannya mencoba mencuri motor korban yang sedang diparkir depan teras rumah.

Sewaktu korban mau istirahat pada Rabu (11/9 malm mendengar suara berisik pelaku telah membawa motor korban.

Sewaktu kejadian motor korban tidak terkunci sehingga pelaku menuntun motornya.

Namun korban melihat mencoba mengejar sambil teriak maling hingga massa ikutan menangkap pelaku.

Melihat pelaku dikejar massa, kedua temannya pelaku yang lain kabur mencar. Massa yang geram langsung menghakimi pelaku hingga babak belur.

Kapolsek Limo, Kompol Iskandar mengatakan aksi main hakim sendiri oleh massa dapat dicegah setelah anggota Reskrim saat sedang observasi wilayah.

“Melihat adanya kejadian itu anggota kami langsung mengamankan pelaku hingga nyawa selamat. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Limo untuk diperiksa lebih lanjut,”katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang rongsok daerah Cinere itu, mengaku sudah empat kali melakukan aksi pencurian motor bersama kedua rekannya.

Sudah main empat kali ini yang terakhir sampai akhirnya saya tertangkap.

Sedangkan teman yang lain pada mencar berhasil kabur.

Kompol Iskandar seraya disebutkan anggota penyidik dari pengakuan pelaku
Sementara itu anggota Reskrim masih terus mendalami pelaku untuk mencari alat bukti kunci letter T biasa digunakan pelaku.

Kalau yang terakhir ini pelaku mencuri motor karena tidak terkunci stang motor.

Tapi yang ketiga sebelumnya ada kemungkinan pelaku mencuri menggunakan kunci letter T atau palsu masih kita cari dugaan pelaku membuang di suatu tempat untuk menghilangkan barang bukti.

Saksi yang telah kita mintai keterangan ada dua orang, barang bukti motor Vixion milik korban yang dicuri pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana lima tahun.

Facebook Comments Box

Read More

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Polres Depok Bekuk Spesialis Pencurian di
Rumsong, Satu Malam Gasak Dua Rumah Sekaligus

2 December 2022 - 16:39 WIB

Tim Jaguar Polres Metro Depok Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencuri Motor

13 October 2020 - 06:25 WIB

Tawuran Antar Kampung Terjadi, Seorang Remaja Kritis Akibat Disabet Sajam

28 July 2020 - 11:14 WIB

Dua Remaja di Kawasan Sukmajaya Tertangkap Tangan Saat Curi Burung Love Bird

28 July 2020 - 10:59 WIB

Trending on Kriminal